SOAL Kasus Pemerasan Firli, Yusril: ‘Banyak Misteri’

- Penulis

Selasa, 26 Desember 2023 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepolisian berhenti melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo karena 'banyak misteri' dalam proses hukum yang dilakukan. [CNNIndonesia/Adi Ibrahim]

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepolisian berhenti melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo karena 'banyak misteri' dalam proses hukum yang dilakukan. [CNNIndonesia/Adi Ibrahim]

SuarIndonesia — Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyarankan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan suap mantan ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Yusril, Polda Metro Jaya tergesa-gesa dalam menetapkan Firli sebagai tersangka karena dua alat bukti yang dipakai belum terpenuhi. Atas dasar itu, pakar hukum itu menyarankan penyidikan dihentikan.

“Karena penetapan tersangka terhadap Firli ini bukan semata-mata berkaitan dengan pribadinya, tetapi juga terkait dengan lembaga penegak hukum dalam tipikor, maka sebaiknya kasus ini diakhiri untuk menjaga wibawa masing-masing lembaga,” ucap Yusril lewat keterangan tertulis, Selasa (26/12/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Yusril mengatakan Polda Metro Jaya cenderung tergesa-gesa karena ada tenggang waktu yang tidak wajar dari penyelidikan hingga penetapan Firli sebagai tersangka lewat penyidikan.

“Saya pribadi berpendapat banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Firli. Dua alat bukti permulaan yang cukup juga belum terpenuhi untuk menetapkannya menjadi tersangka,” kata Yusril.

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya bisa menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun bisa menghentikan proses hukum yang berjalan.

“Karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara sebagaimana diatur KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Baca Juga :   NASIB !! Tiga Terdakwa Korupsi Jamban Sehat, Eksepsi Ditolak Majelis

Yusril mengingatkan bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan belum masuk pada pokok permohonan.

Hakim baru sekadar menerima eksepsi dari Polda Metro Jaya selaku termohon yang menganggap gugatan praperadilan Firli tidak jelas antara hukum formil atau materiil.

“Sehingga permohonan dinyatakan ‘tidak dapat diterima’. Itu bukan berarti permohonan tersebut ditolak, sehingga permohonan praperadilan dapat diulang lagi,” kata Yusril.

Kasus bermula ketika Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melaporkan mantan ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan. Laporan diajukan ke Polda Metro Jaya.

Saat laporan dilayangkan, Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi.

Polda Metro Jaya lalu menindaklanjuti laporan Syahrul Yasin Limpo. Penyelidikan dilakukan. Hingga kemudian, kepolisian menetapkan Firli sebagai tersangka.

Firli yang tak terima lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia keberatan dengan proses hukum yang ditempuh kepolisian dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
KSP Siapkan Posko dan Layanan Aduan Masyarakat 24 Jam
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca