SINDIKAT Curanmor Diciduk, Beraksi 24 Kali!

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka dan sejumlah barang bukti kejahatan curanmor) di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/1/2025). (ANTARAFOTO/Aditya Nugroho)

Para tersangka dan sejumlah barang bukti kejahatan curanmor) di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/1/2025). (ANTARAFOTO/Aditya Nugroho)

SuarIndonesia — Polisi menangkap kawanan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah sekitar 24 kali beraksi di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami berhasil tangkap pelaku curanmor, yakni KH, SN, MY dan T yang beraksi sejak 2022,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Komisaris Polisi (Kompol) Agta Bhuwana Putra di Kota Balikpapan, Kamis (23/1/2025).

Pelaku KH dan SN dibantu T adalah pemetik, dan MY sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan, sejak 2022 pelaku sudah sekitar 24 kali beraksi di sejumlah lokasi.

Polisi menyita barang bukti 18 unit kendaraan bermotor roda dua, dan sejumlah onderdil motor.

Pengungkapan sindikat pelaku curanmor berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/B/03/1/2025/SPKT/Polda Kaltim pada 2 Januari 2025.

Pelaku dalam melakukan aksinya di lokasi-lokasi sepi, dengan cara merusak rumah kunci kendaraan roda dua dan menyambungkan kabel kontak.

“Sepeda motor curian dijual melalui pasar online atau dalam jaringan (daring) dengan harga mulai dari Rp5 juta per unit. Kami dalami pola curanmor dari penangkapan KH, SN, MY dan T, untuk identifikasi jaringan sindikat pelaku curanmor itu,” kata Agta dilansir dari AntaraNews.

Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.

Baca Juga :   PENGAKUAN SAKSI Disuruh Yulianti Memberitahu pada Terdakwa Wahyudi Siapkan Fee Rp 1 Miliar

Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati ketika membeli kendaraan atau suku cadang bekas, terutama yang dijual melalui marketplace. Kepolisian juga terus memantau aktivitas penjualan kendaraan bermotor di marketplace guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

KH, SN, MY dan T saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. KH, SN dan T dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan MY dikenakan pasal 480 KUHP selaku penadah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil
BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin
MANTAN PACAR Diperas-Ancam Sebar Video Asusila Hingga Meraup 11 Juta, Berakhir Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca