SINDIKAT Curanmor Diciduk, Beraksi 24 Kali!

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka dan sejumlah barang bukti kejahatan curanmor) di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/1/2025). (ANTARAFOTO/Aditya Nugroho)

Para tersangka dan sejumlah barang bukti kejahatan curanmor) di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/1/2025). (ANTARAFOTO/Aditya Nugroho)

SuarIndonesia — Polisi menangkap kawanan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah sekitar 24 kali beraksi di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami berhasil tangkap pelaku curanmor, yakni KH, SN, MY dan T yang beraksi sejak 2022,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Komisaris Polisi (Kompol) Agta Bhuwana Putra di Kota Balikpapan, Kamis (23/1/2025).

Pelaku KH dan SN dibantu T adalah pemetik, dan MY sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan, sejak 2022 pelaku sudah sekitar 24 kali beraksi di sejumlah lokasi.

Polisi menyita barang bukti 18 unit kendaraan bermotor roda dua, dan sejumlah onderdil motor.

Pengungkapan sindikat pelaku curanmor berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/B/03/1/2025/SPKT/Polda Kaltim pada 2 Januari 2025.

Pelaku dalam melakukan aksinya di lokasi-lokasi sepi, dengan cara merusak rumah kunci kendaraan roda dua dan menyambungkan kabel kontak.

“Sepeda motor curian dijual melalui pasar online atau dalam jaringan (daring) dengan harga mulai dari Rp5 juta per unit. Kami dalami pola curanmor dari penangkapan KH, SN, MY dan T, untuk identifikasi jaringan sindikat pelaku curanmor itu,” kata Agta dilansir dari AntaraNews.

Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.

Baca Juga :   PENGAKUAN SAKSI Disuruh Yulianti Memberitahu pada Terdakwa Wahyudi Siapkan Fee Rp 1 Miliar

Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati ketika membeli kendaraan atau suku cadang bekas, terutama yang dijual melalui marketplace. Kepolisian juga terus memantau aktivitas penjualan kendaraan bermotor di marketplace guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

KH, SN, MY dan T saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. KH, SN dan T dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan MY dikenakan pasal 480 KUHP selaku penadah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
PERKARA Eks Kajari HSU, Kesaksian dari Ajudan Sekaligus Staf Terungkap “Kode Blibis”
USAI PESTA MIRAS Teman Sesama Mabuk Ditikam

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca