SINDIKAT Curanmor Diciduk, Beraksi 24 Kali!

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka dan sejumlah barang bukti kejahatan curanmor) di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/1/2025). (ANTARAFOTO/Aditya Nugroho)

Para tersangka dan sejumlah barang bukti kejahatan curanmor) di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/1/2025). (ANTARAFOTO/Aditya Nugroho)

SuarIndonesia — Polisi menangkap kawanan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah sekitar 24 kali beraksi di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami berhasil tangkap pelaku curanmor, yakni KH, SN, MY dan T yang beraksi sejak 2022,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Komisaris Polisi (Kompol) Agta Bhuwana Putra di Kota Balikpapan, Kamis (23/1/2025).

Pelaku KH dan SN dibantu T adalah pemetik, dan MY sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan, sejak 2022 pelaku sudah sekitar 24 kali beraksi di sejumlah lokasi.

Polisi menyita barang bukti 18 unit kendaraan bermotor roda dua, dan sejumlah onderdil motor.

Pengungkapan sindikat pelaku curanmor berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/B/03/1/2025/SPKT/Polda Kaltim pada 2 Januari 2025.

Pelaku dalam melakukan aksinya di lokasi-lokasi sepi, dengan cara merusak rumah kunci kendaraan roda dua dan menyambungkan kabel kontak.

“Sepeda motor curian dijual melalui pasar online atau dalam jaringan (daring) dengan harga mulai dari Rp5 juta per unit. Kami dalami pola curanmor dari penangkapan KH, SN, MY dan T, untuk identifikasi jaringan sindikat pelaku curanmor itu,” kata Agta dilansir dari AntaraNews.

Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.

Baca Juga :   LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati ketika membeli kendaraan atau suku cadang bekas, terutama yang dijual melalui marketplace. Kepolisian juga terus memantau aktivitas penjualan kendaraan bermotor di marketplace guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

KH, SN, MY dan T saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. KH, SN dan T dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan MY dikenakan pasal 480 KUHP selaku penadah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca