SuarIndonesia – Aris Anofa, seorang staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel yang merupakan anak buah Yulianti Erlynah, mengakui kalau dirinya disuruh tersangka Yulianti untuk memberitahu terdakwa Sugeng Wahyudi, agar mnemberikan fee sebesar Rp 1 Miliar dari tiga proyek.
“Saya sendiri karena disuruh atasan dalam hal ini Kepala Bidang Cipta Karya yang dijabat Yulianti, terpaka saya jalankan untuk memberitahu kepada Sugeng Wahyudi agar menyiapkan dana Rp 1 Miliar untuk fee,’’ ujar Aris yang merupakan salah satu dari lima saksi yang diajaukan JPU KPK pada sidang lanjjutan di Pengadilana Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan terdakwa yang terjerat OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel.
Sedangkan penyerahan uang yang diminta tersebut saksi tidak memngetahui kapan dilakukan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto, SH MH, saksi secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan uang jasa dari Yulianti.
Sedangkan saksi Asisten Kepala Biro Pengaddaan Barang dan jasa Sekda ProvINSI Kalsel Rahmadin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa mungkin terdapat keboran spek ketiga proyek terseb ut sampai ke tangan kontraktor.
Ini yang membawa aakibat terjadinya kolsiusi antra kontrakstor dengan dengan pejabat yang terkait.
Dalan hal ini adalah pejabat PA (Penguna Angaran) dan KPA (Kuasa Penguna Anggaran) ini dijabat oleh Kepala Dinas dan Keala Bidang Cipta Karya.
Kesaksian dua orang saksi ini dari lima saksi yang di ajukan JPU Meyer Simanjunka pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Jumat (17/1/2025), dengan dua orang terdakwa yang terlibat gratifikaksi
Keduanya oleh JPU KPK didakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar, yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah kepala Dinas PUPR Kalsel.
Jumlah tersebut ujar JPU, terkait dengan adanta tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.
Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV BBB).
JPU menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.
Keduanaya oleh JPU di dakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















