PENGAKUAN SAKSI Disuruh Yulianti Memberitahu pada Terdakwa Wahyudi Siapkan Fee Rp 1 Miliar

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjjutan di Pengadilana Tindak Pidana Korupsi di pengadilan Tipikor Banjarmasin, JUmat (17/1/2025), (SuarIndonesia/HD)

Sidang lanjjutan di Pengadilana Tindak Pidana Korupsi di pengadilan Tipikor Banjarmasin, JUmat (17/1/2025), (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Aris Anofa, seorang staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel yang merupakan anak buah Yulianti Erlynah, mengakui kalau dirinya disuruh tersangka Yulianti untuk memberitahu terdakwa Sugeng Wahyudi, agar mnemberikan fee sebesar Rp 1 Miliar dari tiga proyek.

“Saya sendiri karena disuruh atasan dalam hal ini Kepala Bidang Cipta Karya yang dijabat Yulianti, terpaka saya jalankan untuk memberitahu kepada Sugeng Wahyudi agar menyiapkan dana Rp 1 Miliar untuk fee,’’ ujar Aris yang merupakan salah satu dari lima saksi yang diajaukan JPU KPK pada sidang lanjjutan di Pengadilana Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan terdakwa yang terjerat OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel.

Sedangkan penyerahan uang yang diminta tersebut saksi tidak memngetahui kapan dilakukan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto, SH MH, saksi secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan uang jasa dari Yulianti.

Sedangkan saksi Asisten Kepala Biro Pengaddaan Barang dan jasa Sekda ProvINSI Kalsel Rahmadin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa mungkin terdapat keboran spek ketiga proyek terseb ut sampai ke tangan kontraktor.

Ini yang membawa aakibat terjadinya kolsiusi antra kontrakstor dengan dengan pejabat yang terkait.

Dalan hal ini adalah pejabat PA (Penguna Angaran) dan KPA (Kuasa Penguna Anggaran) ini dijabat oleh Kepala Dinas dan Keala Bidang Cipta Karya.

Kesaksian dua orang saksi ini dari lima saksi yang di ajukan JPU Meyer Simanjunka pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Jumat (17/1/2025), dengan dua orang terdakwa yang terlibat gratifikaksi

Keduanya oleh JPU KPK didakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar, yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah kepala Dinas PUPR Kalsel.

Baca Juga :   TERJERAT 'PINJOL' Mantan Karyawan Gasak Aset di Mart Plus, Begini Modusnya

Jumlah tersebut ujar JPU, terkait dengan adanta tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.

Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV BBB).

JPU menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.

Keduanaya oleh JPU di dakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53

DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca