SuarIndonesia – Sepasang kekasih, Achmad Rahmadani alias Amad alias Dani (25) dan Evi Hidayati alias Evi (26) ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Ir PHM Noor depan Gang Satria Banjarmasin Barat, Selasa (15/3/2022) dinihari.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (17/3/2022), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka ini bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Dani diketahui warga Jalan Pramuka Komplek Hidayatulah RT 11 Banjarmasin Timur, sedangkan tersangka Evi diketahui warga Jalan Veteran Sungai Lulut Gang Akper Pandan Harum Banjarmasin Timur.
Anggota menyita barang bukti berupa satu paket di duga narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,37 gram, Handphone dan lainnya.
Dimana terungkapnya kasus peredaran Narkotika berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi.
Lalu anggota pun langsung melakukan penyelidikan yaitu sebagai pembeli Under cover Boy UCB).
Karena ada kesepakatan antara kedua tersangka dengan anggota yang menyamar ini, saat tersangka hendak menyerahkan barang bukti disitulah anggota langsung menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















