SuarIndonesia -Seorang buruh bangunan, Fahrul alias Aun (29), disergap Polisi karena melakukan peredaran Narkotika.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Alalak Utara diseberang Komplek Ansari Saleh Banjarmasin Utara, dia ditangkap di rumahnya lagi menunggu pembeli, disana ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti diamankan ini antara lain dua kantong Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Seluruh 9,54 gram (berat bersih tanpa plastic klip, 12 paket Narkotika jenis sabu-sabu saat ditimbang dengan berat seluruhnya 1,6 gram berat bersih dan barang bukti lainnya/
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Fujie Firmansyah SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Marzun Koso, saat dikonfirmasi Sabtu (16/11/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU. RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada saat itu berawal dari anggota Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Marzun Koso, telah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Anggota melakukan pemantauan dan setelah dinyatakan informasi tersebut akurat, langsung penggrebekan di sebuah rumah yang di tempati tersangka diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Penggeledahan dalam rumah anggota telah menemukan barang bukti berupa dua kantong sabu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















