SuarIndonesia – Sekitar satu jam Sekda HSU, HM Taufik, yang tak lain adik Bupati HSU nonaktifkan Abdul Wahid duduk “di kursi pesakitan” Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (8/12/2021).
Sederet pertanyaan dilontarkan dari soal proses pengangkatan Maliki sebagai Plt Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), kedekatan dengan Wahid, penggunaan anggaran, hingga kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
HM Taufik, yang dihadirkan sebagai saksi lebih banyak mengatakan tidak mengetahui, kepada Jaksa KPK maupun majelis hakim.
Dia mengakui bahwa baru tahu adanya OTT setelah mendengar kabar dari luar, kalau KPK melakukan OTT di Amuntai termasuk pengeledahan rumah dinas bupati.
Karena banyak tidak mengetahui termasuk kinerja Dinas PUPUP HSU, sebagai seorang Sekda (Sekretaris Daerah), maka dinilai JPU dari KPK sangat menyedihkan warga HSU punya Sekda seperti ini.
Saksi juga mengakui kalau dirinya merupakan adik Bupati Abdul Wahid yang menjadi tersangka, begitu juga terhadap Anisah Rasyidah yang merupakan isteri tersangka Abdul Wahid, merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Keluar Berencana HSU serta anak Wahid yang menjadi Ketua DPRD HSU.
Karena tidak puas terhadap jawaban saksi, JPU KPK yang di komandoi Budi Nugraha akan melakukan konfrontir keterangan saksi ini dengan saksi lainnya.
Dibagian lain saksi juga menyebutkan bahwa dirinya tidak mengenal dengan kedua terdakwa.
Kesaksiaan semua di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak, dengan terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual.
Terdakwa adalah Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini selaku Direktur CV Hanamas.
Taufik juga mengatakan bahwa kediaman pribadi juga digeledah oleh petugas KPK dengan membawa uang miliknya sekitar Rp 100 juta.
Sementara Hj Hairiah salah seorang saksi lain dari empat saksi yang diajukan, selaku Kasi Sumber Daya Air pada Dinas PUPRP (Pekerjan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) HSU, lebih banyak menguraikan masalah proses pelelangan maupun anggaran yang digunakan untuk proyek yang bermasalah.
Pemenang tender yang dilakukan secara online tersebut, menurut saksi keduanya telah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun tehnis.
Soal fee 15 persen, katanya mengetahui dari Maliki selakukan Plt Kepala Dinas PUPRP.
Diakui saksi pernah meneriam uang sebesar Rp 34.5000.000 dari Mujib yang merupakan orang suruhan sebagai tanda terima kasih kedua kontraktor tersebut dan uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik KPK.
Keduanya menurut JPU, diancam dengan hukuman terendah setahun penjara dan tertinggi lima tahun.
Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantaswn tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberanatsan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP Kabuoaten Hulu Sungai Utara Maliki, dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek.
Tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.
Proyek yang akan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitask jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 M.
Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400.
Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030.
Terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp 70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp170.000.000 kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga membruikan fee secara bertamah dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.
Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.971.579.000. Penyerahan uang Rp 300 juta tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap.
Sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp526.949.297, terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.352, terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp175 juta kepada Abdul Wahid. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















