SATU Lagi Ada Sebutkan Salah Seorang Senator DPD RI Diperkara Bupati Ansharuddin  

- Penulis

Senin, 2 Desember 2019 - 15:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kuasa Hukum Ansharuddin, Muliddin, dalam eksepsinya paparkan apa yang telah dilaporkan pelapor, sama sekali tidak memiliki bukti.

Terlebih setelah kami menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap.

Ketika itu sidang dengan agenda membacakan eksepsi, dipimpin Sutarjo selaku Ketua Majelis Hakim, yang juga seharinya Ketua PN Banjarmasin.

Nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Agus Subagya, sebagaimana sidang awal pekan lalu, karena kliennya dipatok melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Disebut Muliddin, pada 23 April 2018 pelapor memberikan laporan menerima cek dari Ansharuddin. Sementara pada hari yang sama, terdakwa berada di Jakarta.

“Informasi keberadaan di Jakarta ini bisa dikonformasikan dengan salah satunya, Habib Banua,” jelas Muliddin.

Orang yang disbeut-sebut Habib Banua ini, tak lain adalah Abdurrahman Bahasyim, asal Kalsel, yang sekarang salah satu senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan juga beberapa orang lainnya.

Sisi lain, Muliddin juga menyayangkan dakwaan atas kilennya itu.

“Karena kalau proporsional melihat kasusnya, tidak akan sampai bergulir ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL Menghadirkan Empat Narasumber pada "FGD", Ini yang Dibahas

Kemudian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terindikasi kabur. Mengingat, JPU tak menyertakan secara detail jam atas pokok perkara terkait transaksi uang Rp1 miliar itu.

berkas perkara yang secara formil diminta dari berita acara pemeriksaan saksi atau korban, Dwi Putra Husnie, Mukhlisin, Rusian menyatakan transaksi dilakukan pada Senin, 2 April 2019, pukul 11.00.

Padahal, pada 2 April 2019, pukul 11.00 hingga malam hari, Bupati melantik 65 BPD se-Kecamatan Halong, Balangan

Sementara Bupati Ansharuddin seusai sidang, kepada wartawan mengemukakan, agar media sampaikan atas kasus hukum yang menimpanya.

“Biarlah masyarakat yang menilai siapa benar dan siapa salah,” ujarnya lagi.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban (replik) JPU atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Jika hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, persidangan akan dilanjukan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca