SuarIndonesia – Kuasa Hukum Ansharuddin, Muliddin, dalam eksepsinya paparkan apa yang telah dilaporkan pelapor, sama sekali tidak memiliki bukti.
Terlebih setelah kami menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap.
Ketika itu sidang dengan agenda membacakan eksepsi, dipimpin Sutarjo selaku Ketua Majelis Hakim, yang juga seharinya Ketua PN Banjarmasin.
Nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Agus Subagya, sebagaimana sidang awal pekan lalu, karena kliennya dipatok melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
Disebut Muliddin, pada 23 April 2018 pelapor memberikan laporan menerima cek dari Ansharuddin. Sementara pada hari yang sama, terdakwa berada di Jakarta.
“Informasi keberadaan di Jakarta ini bisa dikonformasikan dengan salah satunya, Habib Banua,” jelas Muliddin.
Orang yang disbeut-sebut Habib Banua ini, tak lain adalah Abdurrahman Bahasyim, asal Kalsel, yang sekarang salah satu senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan juga beberapa orang lainnya.
Sisi lain, Muliddin juga menyayangkan dakwaan atas kilennya itu.
“Karena kalau proporsional melihat kasusnya, tidak akan sampai bergulir ke pengadilan,” ujarnya.
Kemudian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terindikasi kabur. Mengingat, JPU tak menyertakan secara detail jam atas pokok perkara terkait transaksi uang Rp1 miliar itu.
berkas perkara yang secara formil diminta dari berita acara pemeriksaan saksi atau korban, Dwi Putra Husnie, Mukhlisin, Rusian menyatakan transaksi dilakukan pada Senin, 2 April 2019, pukul 11.00.
Padahal, pada 2 April 2019, pukul 11.00 hingga malam hari, Bupati melantik 65 BPD se-Kecamatan Halong, Balangan
Sementara Bupati Ansharuddin seusai sidang, kepada wartawan mengemukakan, agar media sampaikan atas kasus hukum yang menimpanya.
“Biarlah masyarakat yang menilai siapa benar dan siapa salah,” ujarnya lagi.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban (replik) JPU atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Jika hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, persidangan akan dilanjukan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















