SATGAS NORMALISASI Sungai Langsung Eksekusi Pangkalan Ojek Lanal

- Penulis

Kamis, 4 Februari 2021 - 00:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Baru sehari dibentuk, Satuan Tugas (Satgas) Normalisasi Sungai yang dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin langsung melakukan aksinya yang pertama.

Sasaran pertama, adalah pangkalan ojek yang berdiri di atas badan sungai A. Yani. Tepatnya di depan J. Pandu, Keluruhan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Pembongkaran tersebut dilakukan oleh puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub Kota Banjarmasin dibantu aparat TNI dan Polri usai melakukan rapat koordinasi di Aula Kayuh Baimbai, Gedung Balai Kota Banjarmasin, Rabu (03/02/2021) siang.

Pangkalan ojek yang sudah lama berdiri itu dinilai menjadi salah satu penyebab aliran sungai A Yani terhambat sehingga membuat kawasan sekitarnya banjir.

Ketua Tim Pelaksana Satgas Normalisasi Sungai, Doyo Pudjadi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pembongkaran di titik ini saja.

Pasalnya, pihaknya juga telah mengincar beberapa bangunan lain yang masih berdiri di atas aliran sungai.

 

 

 

“Lokasi bangunam lain yang menghambat sungai juga akan kita sasar. Titik sentralnya di Jalan A Yani dan Veteran,” ucapnya saat ditemui awak media di sela pemantauannya dalam proses pembongkaran bangunan pangkalan ojek, Rabu (03/02/2021) siang.

Pria dengan sapaan Doyo itu melanjutkan, sebenarnya pembongkaran bangunan yang menghambat aliran sungai telah dilakukan sejak terjadi banjir parah.

Seperti bangunan Pos Polisi di pertigaan Jalan Kuripan, kemudian juga belasan kios yang di area Pasar Kuripan yang berdiri dan menghambat saluran Sungai Veteran.

Baca Juga :   BANJARMASIN Waspada DBD!

“Pembongkaran sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Yang sekarang secara formal setelah dibentuk Satgas,” tambahnya lagi.

Ia berharap, adanya dukungan dari masyarakat dalam upaya normalisasi sungai, agar musibah banjir tidak kembali terulang.

Mengingat terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 yang melindungi keberadaan sungai.

 

 

Bahkan menurutnya hukuman bagi pelanggar Perda itu pun berat, yakni denda sebesar Rp50 juta dan kurungan penjara minimal 6 bulan.

“Kita sudah ada rencana rencana jangka pendek, menengah, dan panjang untuk normalisasi sungai. Tidak bisa dilakukan secara simsalabim,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Satgas yang dibuat untuk memaksimalkan upaya normalisasi sungai sudah diteken oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pada Selasa (02/02/2021) siang.

Satgas tersebut berisikan anggota Forum Komunikasi (Forkopimda) Kota Banjarmasin dan unsur masyarakat yang konsen dan peduli terhadap kelestarian sungai, dan wujud kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap musibah banjir dan air pasang yang tengah melanda.

“Kita sadar bahwa akan pentingnya koordinasi terkait agenda normalisasi sungai yang dilakukan. Sehingga dirasa perlu untuk membentuk yang namanya Satgas Normalisasi Sungai,” jelasnya singkat.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca