SuarIndonesia – Janawir (40) terpaksa di gelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Timur.
Ia ditangkap anggota dari Unit Buser di bawah kendali Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Timuryono ketika berada di Jalan Pramuka tepatnya di sebuah bengkel mobi, Kamis.(24/10) lalu, sekitar pukul 00.30 WITA.
Dari tersangka Jawahir, warga Jalan Pramuka Rt. 20 Bedakan H Tamrin Banjarmasin Timur, petugal menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket.



Selain itu, uang Rp 350 ribu dan 1 bundelan plastik klip dan satu buah sepeda motor Yamaha Mio S Nopol DA 6568 AGO.
“Awalnya kita mendapat informasi terkait aktivitas tersangka yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono.
Disebut, ada 8 sabu itu di dalam jok sepeda motor dan pengembangan di tempat tinggal tersangka kembali menemukan 20 paket hingga total 28 paket. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















