SAKSI AHLI : Pembangunan Gedung Laboratorium BBPOM Tahap III Kekurangan Volume

- Penulis

Jumat, 26 Januari 2024 - 18:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi ahli dari Politeknik Tanah Laut Budi Kurniawan mengakui kalau volume pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, memang mengalami kekurang volume. (SuarIndonesia/HD)

Saksi ahli dari Politeknik Tanah Laut Budi Kurniawan mengakui kalau volume pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, memang mengalami kekurang volume. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Saksi ahli dari Politeknik Tanah Laut Budi Kurniawan mengakui kalau volume pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, memang mengalami kekurang volume.

Disampaikan Budi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Kamis (25/1/2024) dengan terdakwa Heri Sukatno dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Saksi memberikan keteranagant berdasarkan hasil penelitian secara langsung di lapangan dan salah satu hasil penelitian tersebut ternyata besa yang digunakan untuk pengecoran tidak sesuai yang ditentukan.

Maka jumlah kerugian berbeda dengan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan.”Kami melakukan crosscek ke lapangan dan menurut analisa data, ada kekurangan volume beberapa item. Misalnya pembesian,” ujar Budi.

Dibeberkan juga bahwa hasil perhitungan pihaknya dengan BPK, ada beberapa kesamaan dan juga ada juga yang berbeda. Dan hal ini menurutnya diperkirakan karena adanya pendekatan atau metode dalam melakukan analisa.

Beberapa kekurangan yang ditemukan tersebut selain jenis besi, juga terdapat pada bagian plafon les gipsum dan sebagainya.

Dalam persidangan, terungkap juga keterangan ahli terkait dengan tugas-tugas dari Manajemen Konstruksi (MK), yang di antaranya melakukan pengawasan yang dikaitkan dengan temuan ahli di lapangan mengenai selisih volume pembesian.

Terdakwa Heri Sukatno yang hadir dalam persidangan tidak membantah keterangan yang disampaikan oleh ahli dalam persidangan.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Terdakwa selaku kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masngud (masih DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.

Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 211.082.953,57.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU dalam dakwaan primair mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca