REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

SuarIndonesia — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto menjamin Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan hukum secara penuh bagi para aktivis.

“Mereka dipastikan mendapat perlindungan hukum secara pasti sehingga tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasi saat melakukan advokasi yang damai tanpa kekerasan,” kata Mugiyanto saat Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (23/6/2026).

Menurut dia, pemerintah menggelar kegiatan uji publik secara serius untuk menyerap masukan substantif langsung dari kalangan akademisi, aktivis, mahasiswa, dan pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk Kaltim.

“Kami selaku pemerintah ingin bersikap sepenuhnya terbuka untuk menyerap aspirasi agar produk regulasi yang dihasilkan ini tidak bersifat sepihak dari atas ke bawah,” ujarnya.

Langkah tersebut diambil demi memastikan tata kelola ekosistem HAM ke depan dapat menjalin sinergi yang lebih baik antar-pemangku kepentingan.

Terkait kelembagaan, Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan posisinya untuk tetap mempertahankan keberadaan empat lembaga HAM nasional secara utuh agar fungsinya tetap kuat di tengah masyarakat.

Mugiyanto menjelaskan selain persoalan perlindungan aktivis, RUU HAM turut menghadirkan kepastian hukum mengenai hak digital yang menegaskan kesetaraan perlakuan antara ranah daring dan luring.

Baca Juga :   KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

“Draf RUU ini secara resmi memperkenalkan the right to be forgotten atau hak untuk dilupakan demi melindungi masa depan seseorang,” ucapnya.

Aturan baru tersebut memungkinkan seseorang meminta penghapusan catatan masa lalunya di berbagai media sosial berdasarkan penetapan resmi dari putusan pengadilan yang mengikat.

Terobosan substansial lainnya yang dihadirkan dalam RUU ini adalah pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang dikelola melalui sistem perwalian.

“Dana ini merupakan trust fund yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber sah lainnya seperti filantropi,” tutur Mugiyanto dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan dana abadi tersebut nantinya dikelola langsung oleh sebuah komite khusus yang beranggotakan perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pihak pemerintah.

Menurut dia, melalui skema pendanaan ini, berbagai kelompok masyarakat sipil yang memiliki program pemajuan demokrasi dapat segera mengajukan usulan pendanaan secara resmi.

“Dukungan finansial tersebut diharapkan mampu memperkuat kerja para pendamping masyarakat adat hingga akar rumput dalam menjangkau area-area yang selama ini belum tersentuh oleh pemerintah,” kata Mugiyanto menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
OIKN: Sudah tidak Ada Tambang Ilegal di Hutan Konservasi IKN

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca