PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seminar bertajuk

seminar bertajuk "Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?" digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bersama Dewan Pers di salah satu hotel di Banjarmasin, Senin (22/6/2026). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Perlindungan hukum bagi media profesional,  yang sebaliknya Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers atau homeless media.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bersama Dewan Pers di salah satu hotel di Banjarmasin, Senin (22/6/2026).

Seminar didukung oleh PT Adaro Indonesia dan Bank Kalsel diikuti para pemimpin redaksi media cetak, online, televisi, dan radio.

Turut hadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel M Muslim, Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie, unsur organisasi pers, serta jajaran pengurus PWI Kalsel.

Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengatakan kegiatan ini digelar untuk menjawab keresahan yang berkembang di kalangan insan pers terkait maraknya perusahaan media yang mudah berdiri,

namun tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Ini dilakukan untuk membedakan media profesional dengan perusahaan media yang mengatasnamakan wartawan, tetapi perilakunya tidak sesuai kode etik jurnalistik atau justru menyalahgunakan profesi wartawan,” kata Yogi.

Ia mengakui, Undang-Undang Pers memberikan ruang yang sangat terbuka bagi siapa saja untuk mendirikan perusahaan media.

“Keterbukaan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers dan kode etik jurnalistik,” bebernya.

Terkait fenomena “homeless media” atau media yang tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar dalam sistem Dewan Pers, Yogi mengatakan pihaknya memberikan pilihan kepada perusahaan media untuk bergabung dan mengikuti ketentuan yang berlaku atau berada di luar sistem.

“Kalau mau menjadi perusahaan pers, maka harus mengikuti standar perusahaan pers yang telah ditetapkan.  Artinya, harus mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :   PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Yogi menegaskan, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers ketika menghadapi persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers bermasalah dengan hukum, kami tidak akan melindungi.

Berbeda dengan perusahaan pers profesional, tentu akan kami lindungi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, verifikasi perusahaan pers sangat penting untuk menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan media serta wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Verifikasi membuktikan bahwa media dijalankan oleh entitas yang profesional dan memenuhi standar administrasi maupun operasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, mengatakan seminar tersebut dilaksanakan untuk menjawab keresahan terkait munculnya fenomena “homeless media” atau media tanpa rumah yang dinilai dapat mencoreng martabat profesi wartawan.

“Kita berharap martabat wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang dengan mudah membuat media tanpa memenuhi syarat-syarat jurnalistik,” ujar Zainal.

Sementara iu, Gubernur Kalsel, H Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Adi Santoso juga menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pers melalui kegiatan seminar ini.

ia mengharapkan, melalui kegiatan ini bisa membuat rekomendasi dan rumusan dalam rangka melindungi insan pers melaksanakan kegiatan jurnalistik termasuk keberadaan media-media di Kalsel.

“Semoga dengan kegiatan ini melahirkan jurnalis-jurnalis beradab dalam menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:37

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:54

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca