REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Asosiasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA). (Foto: Istimewa)

Audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Asosiasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA). (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopera Panggabean menyambut positif usulan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna menghadapi dinamika ekonomi digital.

“Jika dihitung, UU Nomor 5 Tahun 1999 telah diundangkan sekitar 27 tahun lalu, sementara perkembangan usaha, khususnya di sektor digital, berlangsung sangat pesat,” kata Gopera dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai KPPU membutuhkan instrumen hukum yang lebih relevan dan mutakhir agar mampu menangani persoalan persaingan usaha, terutama yang melibatkan platform digital dan E-commerce.

“KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memerlukan perangkat hukum yang lebih kuat dan adaptif agar dapat menyelesaikan sengketa usaha secara optimal,” ujar Gopera dilansir dari Antara.

Usulan revisi tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Advokat dan Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA) Muhammad Chozin dalam audiensi dengan KPPU di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Chozin menyoroti tantangan dominasi platform digital yang berpotensi menciptakan kondisi winner-takes-all, di mana penguasaan data oleh perusahaan besar dapat menjadi hambatan masuk bagi pelaku usaha lokal.

Ia menekankan pentingnya transparansi serta kesetaraan kesempatan (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor logistik E-commerce.

AAKLESIA juga menyampaikan empat usulan utama, yakni harmonisasi regulasi antara UU Anti-Monopoli dan UU Cipta Kerja, perlindungan ekosistem digital melalui prinsip digital jurisprudence, penguatan kewenangan eksekusi KPPU, serta kepastian hukum bagi investor.

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Gopera menyatakan masukan tersebut sejalan dengan upaya yang tengah diperjuangkan KPPU kepada legislatif dalam rangka memperbarui regulasi persaingan usaha.

Selain advokasi kebijakan, AAKLESIA terus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui program Sertifikasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce. Langkah ini merupakan kelanjutan dari literasi hukum digital yang telah diinisiasi melalui buku “Dinamika Hukum Kurir & Ekspedisi Era E-Commerce” karya Dr. Wagiman, S.H., M.H., yang mendapat apresiasi luas di tingkat ASEAN.

“AAKLESIA berupaya menjadi jembatan antara nilai keadilan dan dinamika ekonomi modern guna mendukung Indonesia sebagai destinasi investasi yang adil,” kata Chozin. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE ADRIANSYAH Usai Diperiksa 7 Jam Dibawa Lagi ke Rutan KPK
FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung
MENHUB DUDY: “Kami Jajaki dengan China-Rusia Bangun Rel Trans-Kalimantan”
PRAPERADILAN Febrie bukan Hindari Proses Hukum
NAKES sebagai Pelayan Masyarakat tak Boleh Nirempati
GELAR Unjuk Rasa Diimbau tidak Anarkis
FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:10

PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:44

KALIMANTAN Tawarkan 15 Proyek Strategis Rp62,13 Tiliun kepada 20 Calon Investor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:40

BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:27

JOB FAIR 2026 Sediakan 2.295 Loker Dalam-Luar Negeri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:47

MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:05

DIBAHAS DPRD Balangan Perubahan APBD 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:48

LIMA Juta Pohon Restorasi untuk Pemulihan Kawasan IKN

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:36

KECURANGAN Beras Fortifikasi Rugikan Negara dan Konsumen

Berita Terbaru

Massa menggeruduk kantor PLN Palangka Raya karena target pemadaman listrik selesai pada 5 Agustus 2026 belum terlaksana. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PLN Palangka Raya Digeruduk Massa

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca