MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heriyaksa alias Yaksa, (berpeci hitam) saat digiring ke rungan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu )24/6/2026) (SuarIndonesia/ZI).

Heriyaksa alias Yaksa, (berpeci hitam) saat digiring ke rungan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu )24/6/2026) (SuarIndonesia/ZI).

SuarIndonesia – Mantan Relationship Manager (RM) BRIGUNA pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Cabang Kotabaru,  Heriyaksa alias Yaksa, raup Rp 4,9 Miliar, sempat kabur keluar negeri.
Diketahui melarikan diri ke beberapa daerah, seperti Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Jakarta dan Bandung.

Bahkan Yaksa juga diketahui sempat ke luar negeri, seperti Malaysia, Thailand hingga Jepang.
Namun akhirnya berhasil ditangkap saat berada di atas kapal di daerah itu Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu pada Maret 2026.

Dan kini terduduk lesu jadi terdakwa) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin,Rabu (24/6/2026). Terdakwa terseret kasus dugaan korupsi kredit fikti dan sidnag pedana perdana, Rabu (24/6/2026).

Pada sidang perdana ini, JPU dari Kejari Kotabaru membacakan surat dakwaan..

Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Kotabaru, Mochamad Rafi Eka Putra SH mengungkapkan modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengajukkan kredit fiktif BRIGUNA Karya dan memanipulasi sejumlah persyaratan pada periode 2024-2025.

Setidaknya ada 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur yang diajukkan oleh terdakwa. Dan dia diduga mengelabui sejumlah calon debitur untuk menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga.

Selanjutnya, terdakwa membuat berbagai dokumen persyaratan kredit fiktif, seperti surat keputusan pengangkatan anggota Polri dan surat keterangan kerja, serta memanipulasi data kemampuan bayar para debitur.Selain itu, terdakwa juga diduga memfasilitasi pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga dana kredit yang seharusnya diterima para debitur justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan tersebut, hasil pencairan kredit yang dikuasai terdakwa disebut mencapai Rp 4.366.837.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 18/SR/LHP/DJPI/PKN.01/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK sebesar Rp 4.965.153.379 (Rp 4,9 M).

Baca Juga :   PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

“Sebagian dana hasil pencairan kredit tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, di antaranya membeli membeli mobil Honda HR-V, Hyundai Creta Prime, sepeda motor Honda Verza, kamera Sony Alpha 7, gimbal DJI RS 4, iPad Pro M4, AirPods Pro, perangkat komputer, melunasi pembelian tanah, membeli rumah, hingga menyewa apartemen di Jakarta dan rumah kos di Yogyakarta.“Termasuk perangkat elektronik, melunasi pembelian tanah, membeli rumah, crypto,” papar JPU.

Atas perbuatannya, Heriyaksa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, terdakwa juga dijerat Pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor karena diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pencairan kredit BRIGUNA yang tidak sah.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa saat itu didampingi tim Advokat terdiri Rahadian Noor SH, Agiex Setiabudi SH dan Pujiono SH mengajukkan keberatan atau eksepsi.

Kemduain Ketua Majelis Hakim Fidiyawan SH MH, tunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pembuktian. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional
PARIPURNA DPRD Kalsel. Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PIDSUS dan PIDUM Diwacanakan Digabung Jadi JAM Operasi
MOMEN KENANGAN Menteri Mukhtarudin di Kampus FISIP ULM Bersama Rekan Ikmafis 84
POLRESTA BANJARMASIN Bedah Rumah, Resmikan Tandon Air Bersih dan Bagikan Sembako
PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak
AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara
KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:09

MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37

PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:58

MOMEN KENANGAN Menteri Mukhtarudin di Kampus FISIP ULM Bersama Rekan Ikmafis 84

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:31

POLRESTA BANJARMASIN Bedah Rumah, Resmikan Tandon Air Bersih dan Bagikan Sembako

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:49

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:41

KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel

Berita Terbaru

Timnas Portugal membantai Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026. (Foto: Europa Press via Getty Images/Europa Press Sports)

Internasional

MATCHDAY 2 PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Sementara

Rabu, 24 Jun 2026 - 21:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca