MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heriyaksa alias Yaksa, (berpeci hitam) saat digiring ke rungan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu )24/6/2026) (SuarIndonesia/ZI).

Heriyaksa alias Yaksa, (berpeci hitam) saat digiring ke rungan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu )24/6/2026) (SuarIndonesia/ZI).

SuarIndonesia – Mantan Relationship Manager (RM) BRIGUNA pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Cabang Kotabaru,  Heriyaksa alias Yaksa, raup Rp 4,9 Miliar, sempat kabur keluar negeri.
Diketahui melarikan diri ke beberapa daerah, seperti Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Jakarta dan Bandung.

Bahkan Yaksa juga diketahui sempat ke luar negeri, seperti Malaysia, Thailand hingga Jepang.
Namun akhirnya berhasil ditangkap saat berada di atas kapal di daerah itu Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu pada Maret 2026.

Dan kini terduduk lesu jadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin,Rabu (24/6/2026). Terdakwa terseret kasus dugaan korupsi kredit fikti dan sidnag pedana perdana, Rabu (24/6/2026).

Pada sidang perdana ini, JPU dari Kejari Kotabaru membacakan surat dakwaan..

Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Kotabaru, Mochamad Rafi Eka Putra SH mengungkapkan modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengajukkan kredit fiktif BRIGUNA Karya dan memanipulasi sejumlah persyaratan pada periode 2024-2025.

Setidaknya ada 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur yang diajukkan oleh terdakwa. Dan dia diduga mengelabui sejumlah calon debitur untuk menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga.

Selanjutnya, terdakwa membuat berbagai dokumen persyaratan kredit fiktif, seperti surat keputusan pengangkatan anggota Polri dan surat keterangan kerja, serta memanipulasi data kemampuan bayar para debitur.Selain itu, terdakwa juga diduga memfasilitasi pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga dana kredit yang seharusnya diterima para debitur justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan tersebut, hasil pencairan kredit yang dikuasai terdakwa disebut mencapai Rp 4.366.837.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 18/SR/LHP/DJPI/PKN.01/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK sebesar Rp 4.965.153.379 (Rp 4,9 M).

Baca Juga :   KOMBES CUNCUN MInta Maaf-Pamit, Riza Nahkodai Polresta Banjarmasin

“Sebagian dana hasil pencairan kredit tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, di antaranya membeli membeli mobil Honda HR-V, Hyundai Creta Prime, sepeda motor Honda Verza, kamera Sony Alpha 7, gimbal DJI RS 4, iPad Pro M4, AirPods Pro, perangkat komputer, melunasi pembelian tanah, membeli rumah, hingga menyewa apartemen di Jakarta dan rumah kos di Yogyakarta.“Termasuk perangkat elektronik, melunasi pembelian tanah, membeli rumah, crypto,” papar JPU.

Atas perbuatannya, Heriyaksa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, terdakwa juga dijerat Pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor karena diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pencairan kredit BRIGUNA yang tidak sah.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa saat itu didampingi tim Advokat terdiri Rahadian Noor SH, Agiex Setiabudi SH dan Pujiono SH mengajukkan keberatan atau eksepsi.

Kemduain Ketua Majelis Hakim Fidiyawan SH MH, tunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pembuktian. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng
IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:35

KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:29

PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:56

POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:38

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:25

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:08

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom

Berita Terbaru

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Rektor Terpilih ULM periode 2026-2030, Iwan Aflanie, memberikan keterangan kepada media usai penetapan hasil pemilihan rektor, Jumat (2/10/2026). (Foto: HO-ULM)

Kalsel

IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM

Senin, 5 Okt 2026 - 19:53

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca