SuarIndonesia — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan wacana penggabungan fungsi pidana khusus dan pidana umum pada Kejaksaan Agung menjadi Jaksa Agung Muda Operasi atau JAM Operasi.
Pada mulanya, dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6/2026), Burhanuddin menjelaskan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kejaksaan.
Selama menjelaskan, ia beberapa kali menyebut pidum, meliputi tentang pidum yang mengimplementasikan mekanisme alternatif penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kemudian, ia pun mengungkapkan bahwa idealnya pidum dan pidsus digabung. Menurutnya, pemisahan dua fungsi tersebut kurang efektif dalam hal aturan pelaksanaan.
“Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang,” ucap Burhanuddin.
Dengan penggabungan menjadi JAM Operasi, ia menilai akan ada penyelarasan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara pidum dan pidsus.
Namun, pemimpin Korps Adhyaksa itu menekankan bahwa penggabungan ini masih berupa wacana. Ia berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa wacana ini merupakan langkah adaptif Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan pelaksanaan KUHP dan KUHAP.
“Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus,” katanya.
Adhyaksa Chambers jadi ruang mediasi sengketa
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kejagung membentuk Adhyaksa Chambers, sebuah tempat khusus yang akan menjadi ruang mediasi, arbitrase, dan konsiliasi sengketa nonpengadilan bagi sektor publik nasional.
“Adhyaksa Chambers merupakan suatu fasilitas fisik yang dikelola oleh Kejaksaan RI sekaligus berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa untuk memperkuat kapasitas negara dalam mengelola penyelesaian sengketa sektor publik secara tertib, profesional, dan terukur,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Ia mengatakan bahwa sengketa bisa saja terjadi dalam pelaksanaan proyek strategis, investasi, kontrak pemerintah, pengelolaan aset negara, kerja sama internasional, serta hubungan hukum antara pemerintah dan badan usaha.
Kejaksaan, kata Jaksa Agung, harus memastikan agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi hambatan pembangunan dan menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Selain itu, Kejaksaan juga harus mewaspadai agar sengketa tidak mengurangi perlindungan terhadap kepentingan hukum negara.
Oleh karena itu, negara memerlukan ruang dan manajemen penyelesaian sengketa yang kredibel. Upaya itu sebagai bagian dari fungsi hukum yang bersifat preventif dan strategis.
“Ruang tersebut harus mampu mendukung mediasi, konsiliasi, negosiasi, arbitrase, pengelolaan perkara, serta hearing sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara efektif, terukur, adaptif terhadap perkembangan kebutuhan,” jelas Jaksa Agung. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















