PIDSUS dan PIDUM Diwacanakan Digabung Jadi JAM Operasi

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto: Atara/Nadia Putri R)

Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto: Atara/Nadia Putri R)

SuarIndonesia — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan wacana penggabungan fungsi pidana khusus dan pidana umum pada Kejaksaan Agung menjadi Jaksa Agung Muda Operasi atau JAM Operasi.

Pada mulanya, dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6/2026), Burhanuddin menjelaskan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kejaksaan.

Selama menjelaskan, ia beberapa kali menyebut pidum, meliputi tentang pidum yang mengimplementasikan mekanisme alternatif penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kemudian, ia pun mengungkapkan bahwa idealnya pidum dan pidsus digabung. Menurutnya, pemisahan dua fungsi tersebut kurang efektif dalam hal aturan pelaksanaan.

“Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang,” ucap Burhanuddin.

Dengan penggabungan menjadi JAM Operasi, ia menilai akan ada penyelarasan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara pidum dan pidsus.

Namun, pemimpin Korps Adhyaksa itu menekankan bahwa penggabungan ini masih berupa wacana. Ia berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa wacana ini merupakan langkah adaptif Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan pelaksanaan KUHP dan KUHAP.

“Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus,” katanya.

Adhyaksa Chambers jadi ruang mediasi sengketa

Sementara itu, dilansir dari Antara, Kejagung membentuk Adhyaksa Chambers, sebuah tempat khusus yang akan menjadi ruang mediasi, arbitrase, dan konsiliasi sengketa nonpengadilan bagi sektor publik nasional.

Baca Juga :   POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

“Adhyaksa Chambers merupakan suatu fasilitas fisik yang dikelola oleh Kejaksaan RI sekaligus berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa untuk memperkuat kapasitas negara dalam mengelola penyelesaian sengketa sektor publik secara tertib, profesional, dan terukur,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Ia mengatakan bahwa sengketa bisa saja terjadi dalam pelaksanaan proyek strategis, investasi, kontrak pemerintah, pengelolaan aset negara, kerja sama internasional, serta hubungan hukum antara pemerintah dan badan usaha.

Kejaksaan, kata Jaksa Agung, harus memastikan agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi hambatan pembangunan dan menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.

Selain itu, Kejaksaan juga harus mewaspadai agar sengketa tidak mengurangi perlindungan terhadap kepentingan hukum negara.

Oleh karena itu, negara memerlukan ruang dan manajemen penyelesaian sengketa yang kredibel. Upaya itu sebagai bagian dari fungsi hukum yang bersifat preventif dan strategis.

“Ruang tersebut harus mampu mendukung mediasi, konsiliasi, negosiasi, arbitrase, pengelolaan perkara, serta hearing sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara efektif, terukur, adaptif terhadap perkembangan kebutuhan,” jelas Jaksa Agung. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes
TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng
SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:38

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:25

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:08

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:52

26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32

PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:11

DIBONGKAR Polda Kalsel Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong, Pemesan ada Dari China dan Thailand

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca