SuarIndonesia – Teriakan “Seve KPK” dan tulisan “RIP KPK” mewarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa Yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Aksi yang dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) itu nyaris berujung ricuh, lantaran ratusan massa bersikeras masuk ke gedung dewan. Namun dalam perjalanannya, mereka dihadang oleh ratusan aparat kepolisian.
Alhasil, aspirasi pun disampaikan di ruas Jalan Lambung Mangkurat. Selanjutnya, perwakilan dari anggota DPRD Kalimantan Selatan menemui demonstran dengan pendampingan dari aparat kepolisian.
Perbincangan berjalan alot, lantaran beberapa faktor. Pertama dikarenakan pimpinan dewan sedang tidak berada di tempat. Kemudian Firman Yusi, Sekretaris Komisi IV dan Rachmah Norlias, Ketua Komisi 1 DPRD Kalsel yang menemui massa tidak bisa memenuhi permintaan mereka.
Hal ini disebabkan, koordinator dari peserta demonstran yang meminta perwakilan dewan untuk menandatangani MoU terkait keinginan mereka, namun tidak dapat memenuhi.
Isi dari MoU itu sendiri adalah meminta agar aspirasi dari para demonstran bisa disampaikan langsung ke Presiden RI, Joko Widodo.
“Kalau diminta membawakan hari ini atau besok bisa saja kami lakukan. Tapi kalau meminta disampaikan langsung ke Presiden, kita tidak bisa memastikan. Karena kita tidak tahu agenda Presiden apa saja dan lagi di mana,” ucap Firman Yusi, Sekretaris Komisi 4 DPRD Kalsel, di sela-sela negosiasi dengan demonstran, Senin (21/06/2021) siang.
Meski demikian, nota kesepahaman yang dinginkan oleh para demonstran pada akhirnya ditandatangani Ketua Komisi 1 DPRD Kalsel, Rachmah Norlias, di atas materai Rp10.000.
Lantaran aksinya sudah diterima oleh perwakilan dewan, sekitar pukul 17.00 WITA massa akhirnya membubarkan diri.
Sekadar diketahui, setidaknya ada 8 delapan poin yang ada di nota kesepahaman tersebut. Di antaranya menuntut Firli Bahuri agar segera memenuhi panggilan Komnas HAM atas skandal TWK dan pemberhentian 75 pegawai KPK.
Kemudian pada poin terakhir, menuntut DPRD Kalsel untuk memberikan tindak lanjut tuntutan berupa bukti tanda terima dan dokumentasi berupa foto dan video di kantor staf presiden dalam waktu 1 X 24 jam sejak nota kesepahaman ini ditandatangani. (SU)