SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti ratusan gram sabu dan 90 butir ekstasi jenis ineks, hasil ungkap kasus pada Operasi Antik Intan 2024.
“Total narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan dalam acara tersebut seberat 218,38 gram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 90 butir. Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Banjarbaru Iptu A Denny Juniasyah di Banjarbaru, Kamis (13/6/2024).
Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma mengatakan barang bukti sabu-sabu dan ineks yang dimusnahkan ini hasil ungkap kasus pada Operasi Antik Intan yang dilaksanakan pada 17-30 Mei 2024.
Dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut para tersangka yang berjumlah 10 orang dihadirkan untuk melihat barang bukti milik mereka dimusnahkan dengan cara di blender.
“Ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi kami musnahkan dengan cara di blender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet,” katanya dikutip dari AntaraNews.
Denny juga mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ineks ini dilakukan Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah kami,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru juga mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba,” ajak Kasat.
Pemusnahan barang bukti ini menandai keberhasilan Operasi Antik Intan 2024 dan menjadi bukti nyata keseriusan Polres Banjarbaru dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru.
Kemudian, Penasehat Hukum/Pengacara, Ka SPKT Polres Banjarbaru, Kasi Humas Polres Banjarbaru dan Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru di dampingi KBO Satresnarkoba Polres Banjarbaru beserta Personel. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















