POLRES BANJARBARU Gagalkan Peredaran Sabu 9,6 Kilogram

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah beserta jajaran melakukan konferensi pers atas keberhasilan ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 9,6 kg, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru)

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah beserta jajaran melakukan konferensi pers atas keberhasilan ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 9,6 kg, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru)

SuarIndonesia — Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 9,6 kg, puluhan butir ekstasi jenis ineks dan ribuan butir Happy Five.

Pelaku sekaligus pemilik barang haram tersebut diketahui berinisial DIS warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Rabu (13/11/2024), mengatakan petugas meringkus tersangka DIS di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, pada Jumat (8/11/2024) siang pekan lalu.

“Saat kami tangkap pelaku DIS hendak mengedarkan sabu-sabu seberat 5,2 kg dan langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” ucap Kapolres.

Dody juga mengatakan petugas pun mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ke Komplek Purnasakti, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 4.422 gram atau 4,4 kilogram, beserta ekstasi berwarna kuning logo Spongebob sebanyak 31 butir, ekstasi warna biru logo RR sebanyak 4,5 butir dan Happy Five sebanyak 4.570 butir.

Baca Juga :   GEGER ! Mr X Ditemukan tak Bernyawa di Samping Mushola Al-Falah Banjarmasin

“Dari hasil penyelidikan di lapangan pelaku hanya satu orang berinisial DIS dan narkoba tersebut akan dia edarkan di wilayah Kota Banjarbaru,” ucap AKBP Dody.

Kapolres Banjarbaru mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara DIS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, dan Alhamdulillah kali ini anggota kami berhasil ungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar,” ujarnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca