POLRES BANJARBARU Gagalkan Peredaran Sabu 9,6 Kilogram

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah beserta jajaran melakukan konferensi pers atas keberhasilan ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 9,6 kg, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru)

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah beserta jajaran melakukan konferensi pers atas keberhasilan ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 9,6 kg, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru)

SuarIndonesia — Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 9,6 kg, puluhan butir ekstasi jenis ineks dan ribuan butir Happy Five.

Pelaku sekaligus pemilik barang haram tersebut diketahui berinisial DIS warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Rabu (13/11/2024), mengatakan petugas meringkus tersangka DIS di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, pada Jumat (8/11/2024) siang pekan lalu.

“Saat kami tangkap pelaku DIS hendak mengedarkan sabu-sabu seberat 5,2 kg dan langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” ucap Kapolres.

Dody juga mengatakan petugas pun mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ke Komplek Purnasakti, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 4.422 gram atau 4,4 kilogram, beserta ekstasi berwarna kuning logo Spongebob sebanyak 31 butir, ekstasi warna biru logo RR sebanyak 4,5 butir dan Happy Five sebanyak 4.570 butir.

Baca Juga :   GEGER ! Mr X Ditemukan tak Bernyawa di Samping Mushola Al-Falah Banjarmasin

“Dari hasil penyelidikan di lapangan pelaku hanya satu orang berinisial DIS dan narkoba tersebut akan dia edarkan di wilayah Kota Banjarbaru,” ucap AKBP Dody.

Kapolres Banjarbaru mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara DIS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, dan Alhamdulillah kali ini anggota kami berhasil ungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar,” ujarnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca