SuarIndonesia – Polisi gerebek rumah Riduansyah alias Ancong (38), tersangka pencuri sepeda motor milik tetanggamya, pada Sabtu (3/8/2024).
Anggota dari Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan dan penggerebekan di Jalan Kelayan II A Gang Pancasila RT12 RW. 01Banjarmasin Selatan.
Di sana anggota mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Geni dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 3122 CQ, satu lembar STNK, fpoto copy BPKB milik korban bernama Nur Hilda (30), warga Jalan Jalan Kelayan II A Gang Pancasila RT12 RW. 01Banjarmasin Selatan, serta barang bukti lainnya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Selasa (6/8/2024), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Dimana kronologis pada Jum’at (2/8/2024), saat sepeda motor berada di depan rumah korban, dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban masuk ke dalam untuk beristirahat.
Selanjutnya sekitar pukul 06.30 WITA, korban dibangunkan oleh salah satu keluarga mengabarkan bahwa sepeda motor korban sudah tidak ada di tempatnya lagi .
Pencarian di sekitar TKP namun tidak ditemukan, kemudian melapor Ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Dari hasil penyilidikan dan sejumlah keterangan yang terhimpun, akhirnya anggota berhasil meringkus tersangka bukan lain adalah tertangganya sendiri.
Dari interogasi terhadap tersangka, sepeda motor yang telah dicuri simpan di Jalan Gubernur Soebarjo Komplek Uka Banjarmasin Barat. Kemudian Pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas ke Mapolsekta. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















