POLISI: Alex Tirta Penyewa Rumah Kertanegara untuk Firli Bahuri

- Penulis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


POLDA Metro Jaya menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menyewa langsung rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46 dari sang pemilik berinisial E. (CNN Indonesia)

POLDA Metro Jaya menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menyewa langsung rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46 dari sang pemilik berinisial E. (CNN Indonesia)

SuarIndonesia — Polda Metro Jaya menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menyewa langsung rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46 dari sang pemilik berinisial E.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyewa rumah itu adalah Ketua Harian PBSI Alex Tirta. Harga sewa rumah tersebut sebesar Rp650 juta per tahun.

“Yang menyewa Rumah Kertanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun,” ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (31/10/2023).

Ade mengatakan rumah yang telah dibayar oleh Alex itu yang kemudian digunakan oleh Firli.

“Seperti itu,” jawab Ade saat ditanya apakah Alex menyewa rumah tersebut untuk Firli.

CNNIndonesia telah menghubungi Alex Tirta untuk mengonfirmasi pernyataan Ade tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan yang digeledah oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/10/2023) lalu bukan milik kliennya.

Ian menyebut rumah tersebut hanyalah tempat singgah yang disewa Firli ketika hendak beristirahat. Menurutnya, letak kantor KPK dengan rumah pribadi Firli terlalu jauh.

“Iya seperti itu (rumah disewa untuk beristirahat). Bukan punya Pak Firli,” ujarnya saat ditemui wartawan di Bekasi, Kamis (26/10).

Sebelumnya pada Kamis (26/10/2023) lalu, penyidik telah menggeledah rumah Firli di dua lokasi, yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Galaxy Bekasi dilakukan untuk mencari barang bukti di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) lalu. Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca