POLDA KALTENG Ungkap Penyalahgunaan 2,5 Ton Pupuk Bersubsidi

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil dan pupuk subsidi 2,5 ton berhasil yang disalahgunakan diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/Humas Polda Polda Kalteng)

Mobil dan pupuk subsidi 2,5 ton berhasil yang disalahgunakan diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/Humas Polda Polda Kalteng)

SuarIndonesia — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kota Palangka Raya sebanyak 2,5 ton.

Kabid Humas Polda kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Minggu (15/12/2024), mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut berinisial RA (30) di kediamannya Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook melalui Marketplace,” kata Erlan mengutip AntaraNews, Minggu (15/12/2024).

Dia juga menuturkan, dalam menjalankan aksinya itu pelaku membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas, untuk selanjutnya akan dijual di Kota Palangka Raya, dengan metode pembeli datang ke rumah RA.

Dirinya juga menyebut, dengan dilakukannya tindakan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :   CAGUB Nadalsyah Urungkan Niat Gugat Hasil Pilkada Kalteng ke MK

“Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani. Untuk perkara ini juga masih dilakukan Ditreskrimsus Subdit I Indagsi yang juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Eddy Santoso bahwa untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini RA memasang tarif Rp255 ribu, untuk satu karung pupuk berisi 50 Kg.

Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Eddy, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil jenis pikap, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kg.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” demikian Eddy. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
PDU Palangka Raya Ubah Limbah Plastik jadi Paving Block
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 23:34

KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:02

KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca