POLDA KALTENG Ungkap Penyalahgunaan 2,5 Ton Pupuk Bersubsidi

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil dan pupuk subsidi 2,5 ton berhasil yang disalahgunakan diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/Humas Polda Polda Kalteng)

Mobil dan pupuk subsidi 2,5 ton berhasil yang disalahgunakan diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/Humas Polda Polda Kalteng)

SuarIndonesia — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kota Palangka Raya sebanyak 2,5 ton.

Kabid Humas Polda kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Minggu (15/12/2024), mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut berinisial RA (30) di kediamannya Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook melalui Marketplace,” kata Erlan mengutip AntaraNews, Minggu (15/12/2024).

Dia juga menuturkan, dalam menjalankan aksinya itu pelaku membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas, untuk selanjutnya akan dijual di Kota Palangka Raya, dengan metode pembeli datang ke rumah RA.

Dirinya juga menyebut, dengan dilakukannya tindakan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :   CAGUB Nadalsyah Urungkan Niat Gugat Hasil Pilkada Kalteng ke MK

“Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani. Untuk perkara ini juga masih dilakukan Ditreskrimsus Subdit I Indagsi yang juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Eddy Santoso bahwa untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini RA memasang tarif Rp255 ribu, untuk satu karung pupuk berisi 50 Kg.

Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Eddy, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil jenis pikap, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kg.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” demikian Eddy. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TANGGULANGI Karhutla, BPBD Kalteng Optimalkan Modifikasi Cuaca
PIDSUS dan PIDUM Diwacanakan Digabung Jadi JAM Operasi
UMPAN Pemancing Disambar Buaya
PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37

PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35

INDONESIA Targetkan jadi Lumbung Pangan Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:27

ATASI PHK, Pemerintah Anggarkan Rp6,26 Triliun bagi Magang Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Program MBG Penting Atasi Kelaparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13

PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:02

BNPB Minta Semua Pemda Perketat Patroli Karhutla-Petakan Sumber Air

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Berita Terbaru

Timnas Portugal membantai Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026. (Foto: Europa Press via Getty Images/Europa Press Sports)

Internasional

MATCHDAY 2 PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Sementara

Rabu, 24 Jun 2026 - 21:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca