SuarIndonesia – Diungkap empat hasus pembakaran, tiga pelaku diciduk Jajaran Polresta Banjarmasin.
Empat kasus kebakaran yang diduga kuat dilakukan secara sengaja di sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/2026)..
Riza didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir dan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widyanto.
Empat perkara itu masing-masing pembakaran lahan di Kompleks The R Land Residence, Jalan Pramuka, pada 31 Agustus 2026, serta pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka pada 1 September 2026.
Dua perkara lainnya terjadi di Kompleks DPR, Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Barat. Masing-masing di Gang 6 pada 31 Agustus dan Gang 5 pada 2 September 2026.
“Jadi secara keseluruhan ada empat laporan polisi, dengan total tiga pelaku yang kita amankan,” ujar Riza.
Dari empat perkara tersebut, kasus pembakaran ruko sparepart telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Artinya, proses penyidikan kepolisian telah dinyatakan selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa.
Sedangkan kasus pembakaran lahan di kawasan The R Land Residence masih berada pada tahap satu. Berkas perkara masih diteliti pihak kejaksaan.
Sementara dua kasus pembakaran rumah di Kompleks DPR masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
Riza mengatakan, penyidik menduga aksi pembakaran rumah dilakukan dengan sengaja. Namun, motif di balik perbuatan tersebut masih didalami.
“Motif sementara kesengajaan, tapi masih kita dalami lagi,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menambahkan, pengungkapan empat perkara tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polsek Banjarmasin Barat dan Polsek Banjarmasin Timur dengan dukungan Satreskrim Polresta Banjarmasin.
“Untuk prosesnya saat ini ada yang sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Sementara perkara di Kompleks DPR saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” jelas Eru.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















