SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Sungai Danau Jaya, dan Direktur PT Binuang Mitra Bersama Prima untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atas nama RES selaku Direktur PT Sungai Dana Jaya, dan PSS selaku Direktur PT Binuang Mitra Bersama Prima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip SuarIndonesia dari Antara, Kamis (8/10/2026).
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil pegawai PT Binuang Mitra Bersama Prima berinisial KPS, pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST, pegawai Hotel Nasa Banjarmasin berinisial RAF, pihak swasta berinisial YS, SKP, dan SHM, aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial FRN dan ZH, serta pejabat pembuat akta tanah berinisial MRT untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/10/2026) memanggil 10 saksi, di antaranya adalah PRH selaku Direktur PT Primeramineral Anugerah Semesta, MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources, SGH dan RMW selaku pegawai PT Anugerah Lumbung Energi, pihak swasta berinisial FIH dan WAH, serta BAR, YUS, ER, dan IG selaku ASN Ditjen Pajak.
KPK pada Rabu (7/10/2026) memanggil delapan saksi, meliputi SLH selaku pegawai PT Anugerah Lumbung Energi, SUP, TS, dan HRY selaku pihak swasta, AMN selaku ibu rumah tangga, serta RSW, NOV, dan NRW selaku ASN Ditjen Pajak.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Pada tanggal tersebut, KPK menjelaskan bahwa mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.
KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.
Selain itu, KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS saat memeriksa dua ASN Ditjen Pajak berinisial JKP dan SMG pada 1 Oktober 2026. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















