POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Indra Pernadi ,

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Indra Pernadi ,

Suarindonesia – Pihak Kepolisian melacak ibu pemuang bayi di teras rumah warga di Komplek Mekar Sari RT 18, Jalan Cempaka Raya, Banjarmasin Barat, yang ditemukan Senin (5/10/2026) dini hari.

Bayi laki-laki dalam kondisi sehat,  pemeriksaan awal, diperkirakan masih berusia sekitar dua.

Penemuan bayi itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polsek Banjarmasin Barat, kini bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap orang yang diduga meninggalkan bayi tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Chaidir melalui Kanit Reskrim Polsek Iptu Indra Pernadi , membenarkan kejadian tersebut.

“Memang benar ada laporan dari masyarakat terkait penemuan bayi laki-laki, ditinggalkan di teras rumah warga,” ujar Indra.

Usai ditemukan, bayi langsung mendapat penanganan dari petugas. Polisi membawanya ke RSUD Sultan Suriansyah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sekaligus mendapatkan perawatan.

Penanganan selanjutnya juga dikoordinasikan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Banjarmasin.

Lembaga tersebut nantinya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebutuhan dan perlindungan bayi.

Indra menegaskan, meninggalkan bayi tanpa pengasuhan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga :   SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi di lapangan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

“Jelas, meninggalkan atau menelantarkan bayi merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.

Penyelidikan masih berlangsung. Polisi berharap identitas pelaku segera diketahui sehingga kasus penelantaran tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jika berhasil diidentifikasi, pelaku dapat dikenakan Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3,6 tahun.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan siapa pelaku penelantaran bayi ini bisa segera terungkap,” pungkas Indra.(DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga
PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A
KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng
HANURA KALSEL Lantik Tiga Ketua DPC, Harus Mampu Membesarkan Partai dengan Menghadirkan Solusi Nyata
MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:38

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:25

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:08

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:52

26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32

PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:11

DIBONGKAR Polda Kalsel Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong, Pemesan ada Dari China dan Thailand

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca