Suarindonesia – Pihak Kepolisian melacak ibu pemuang bayi di teras rumah warga di Komplek Mekar Sari RT 18, Jalan Cempaka Raya, Banjarmasin Barat, yang ditemukan Senin (5/10/2026) dini hari.
Bayi laki-laki dalam kondisi sehat, pemeriksaan awal, diperkirakan masih berusia sekitar dua.
Penemuan bayi itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polsek Banjarmasin Barat, kini bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap orang yang diduga meninggalkan bayi tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Chaidir melalui Kanit Reskrim Polsek Iptu Indra Pernadi , membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar ada laporan dari masyarakat terkait penemuan bayi laki-laki, ditinggalkan di teras rumah warga,” ujar Indra.
Usai ditemukan, bayi langsung mendapat penanganan dari petugas. Polisi membawanya ke RSUD Sultan Suriansyah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sekaligus mendapatkan perawatan.
Penanganan selanjutnya juga dikoordinasikan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Banjarmasin.
Lembaga tersebut nantinya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebutuhan dan perlindungan bayi.
Indra menegaskan, meninggalkan bayi tanpa pengasuhan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi di lapangan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
“Jelas, meninggalkan atau menelantarkan bayi merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.
Penyelidikan masih berlangsung. Polisi berharap identitas pelaku segera diketahui sehingga kasus penelantaran tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jika berhasil diidentifikasi, pelaku dapat dikenakan Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3,6 tahun.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan siapa pelaku penelantaran bayi ini bisa segera terungkap,” pungkas Indra.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















