PERMENDAGRI Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemda Disosialisasikan Bakeuda

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2020 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penyusunan barang milik daerah merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Berangkat dari hal tersebut Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi kepada seluruh perwakilan pengelolaan barang dan aset daerah pada setiap instansi SKPD lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, H Subhan Nor Yaumil SE MSi melalui Sekretaris Bakeuda Kota Banjarmasin, Mahliana SE MM mengatakan pengelolaan barang dan aset daerah perlu dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.

“Ini untuk mendukung pencapaian tujun penyelesaian pemerintahan daerah,” ucapnya, Rabu (26/2).

Lanjutnya, langkah ini juga sebagai sarana menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan dan pemberian kode serta penamaan yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Sekaligus pemberian pemahaman kepada ASN selaku unsur pelaksana pemerintah daerah melaksanakan tujuan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” bebernya.

Baca Juga :   BENDAHARA Pembawa Kabur Honor Petugas PPS Diganjar Tiga Tahun Penjara

Ia berharap agar seluruh peserta dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan nantinya.

Sementara itu, Kasubbid Analisis Kebutuhan Aset selaku PPTK, Budi Rahmadhan ST menyampaikan dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi ASN selaku unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah.

“Semoga mereka dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” harapnya.

Adapun jumlah peserta yang ada sebanyak 40 orang, terdiri dari pengurus barang SKPD dan pengurus barang pembantu di Sekretariat Daerah, serta biaya kegiatan ini bersumber dari DPA Bakeuda Kota Banjarmasin. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca