BENDAHARA Pembawa Kabur Honor Petugas PPS Diganjar Tiga Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 23:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis disampaikan Ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  Rabu (6/11/2024) sore (SuarIndonesia/HD)

Vonis disampaikan Ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  Rabu (6/11/2024) sore (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Muhammad Hidayatullah yang membawa kabur honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Kalsel, diganjar tiga tahun penjara.

Vonis disampaikan Ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  Rabu (6/11/2024) sore.

Selain diganjar kurungan,  terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Di samping itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 115 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga bulan.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Agung Darmawan dari Kejaksaan Negeri Balangan, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primair.

Atas putusan tersebut, terdakwa bisa menerimanya sementara JPU masih menyatakan pikir pikir. Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut selama 4 tahun kurungan,

Sementara pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan penjara bertambah selama 6 bulan.

Selain itu, tenaga honorer Kelurahan Batu Piring ini juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 115 juta dan uang Rp 17 juta yang dititipkan di Kejari Balangan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL Paparkan Langkah Srategis pada Rakor Ketahanan Pangan

Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan..

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula beberapa hari jelang pencoblosan Pemilu 2024, KPU Balangan melakukan pengiriman uang ke rekening PPS Kelurahan Batu Piring untuk pembayaran honor ketua, anggota KPSS serta Linmas se-Kelurahan Batu Piring pada Pemilu 2024.

Terdakwa bersama saksi Sekretaris PPS kemudian melakukan penarikan uang ke bank, uang untuk pembayaran Linmas diserahkan kepada saksi Sekretaris PPS, sedangkan uang Rp115 juta untuk honor KPPS dipegang oleh terdakwa.

Honor Linmas dengan total juta selesai dibayarkan, namun, hingga batas akhir pembayaran 15 Februari 2024 yang ditetapkan KPU, honor ketua dan anggota KPPS yang berjumlah 126 orang tak kunjung diserahkan oleh terdakwa.

Ulah Dayat, menyebabkan anggota KPPS Kelurahan Batu Piring mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan judi online.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca