BENDAHARA Pembawa Kabur Honor Petugas PPS Diganjar Tiga Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis disampaikan Ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  Rabu (6/11/2024) sore (SuarIndonesia/HD)

Vonis disampaikan Ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  Rabu (6/11/2024) sore (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Muhammad Hidayatullah yang membawa kabur honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Kalsel, diganjar tiga tahun penjara.

Vonis disampaikan Ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  Rabu (6/11/2024) sore.

Selain diganjar kurungan,  terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Di samping itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 115 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga bulan.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Agung Darmawan dari Kejaksaan Negeri Balangan, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primair.

Atas putusan tersebut, terdakwa bisa menerimanya sementara JPU masih menyatakan pikir pikir. Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut selama 4 tahun kurungan,

Sementara pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan penjara bertambah selama 6 bulan.

Selain itu, tenaga honorer Kelurahan Batu Piring ini juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 115 juta dan uang Rp 17 juta yang dititipkan di Kejari Balangan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.

Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan..

Baca Juga :   WASPADAI! Potensi Gelombang Tinggi

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula beberapa hari jelang pencoblosan Pemilu 2024, KPU Balangan melakukan pengiriman uang ke rekening PPS Kelurahan Batu Piring untuk pembayaran honor ketua, anggota KPSS serta Linmas se-Kelurahan Batu Piring pada Pemilu 2024.

Terdakwa bersama saksi Sekretaris PPS kemudian melakukan penarikan uang ke bank, uang untuk pembayaran Linmas diserahkan kepada saksi Sekretaris PPS, sedangkan uang Rp115 juta untuk honor KPPS dipegang oleh terdakwa.

Honor Linmas dengan total juta selesai dibayarkan, namun, hingga batas akhir pembayaran 15 Februari 2024 yang ditetapkan KPU, honor ketua dan anggota KPPS yang berjumlah 126 orang tak kunjung diserahkan oleh terdakwa.

Ulah Dayat, menyebabkan anggota KPPS Kelurahan Batu Piring mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan judi online.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca