PERKARA MULYONO, Tiga Saksi Dihadirkan Ungkap soal Suap dan Gratifikasi 1,5 Miliar

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, setelah dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo, dalam sidang sebelunya di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Selasa (30/6/2026) lalu.

Berlanjut, Selasa (7/7/2026) dengan keterangan tiga saksi, yanki dua dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan seorang dari PT Buana Karya Bhakti (BKB), mengungkapkan krobllogis soal terdakwa Mulyono diduga menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 1,5 miliar sebagai fee atau “uang apresiasi” atas pengurusan restitusi Pajak 2024  bernilai Rp 48,3 miliar

Dalam perkara selain mantan  Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, juga mantan Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjuta KPP, Dian Jaya Demega.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto SH MH itu, keduanya didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

“Para terdakwa didakwa menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang diketahui atau patut diduga diberikan agar permohonan restitusi pajak disetujui,” demikian salah satu pokok dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Yoga Pratomo di persidangan.

Dalam surat dakwaan diuraikan, perkara bermula ketika perusahaan mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 senilai Rp 49,47 miliar.

Selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono kemudian menunjuk tim pemeriksa. Salah satu anggotanya adalah Dian Jaya Demega.

Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan dan beberapa kali bertemu dengan pihak perusahaan. Pertemuan berlangsung di kantor KPP, kantor perusahaan hingga sejumlah lokasi di Banjarmasin.

Pada Oktober 2025, Dian Jaya disebut mulai berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk membahas arah pemeriksaan.

Beberapa waktu kemudian, Mulyono meminta bertemu dengan jajaran manajemen perusahaan guna membahas perkembangan restitusi.

Dalam komunikasi itu, Mulyono disebut menyampaikan bahwa wajib pajak lain di wilayah kerja KPP Madya Banjarmasin telah memberikan sejumlah uang. Sementara perusahaan tersebut belum.

Proses pemeriksaan kemudian rampung. Nilai restitusi yang semula diajukan Rp49,47 miliar disepakati menjadi Rp4 8,32 miliar.

Pada 27 November 2025, Mulyono bertemu dengan Agustinus Venansius Jenarus Genggor selaku manajer keuangan perusahaan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Baca Juga :   DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Dalam pertemuan tersebut, Mulyono didakwa meminta uang agar menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Permintaan itu disanggupi pihak perusahaan dengan nilai Rp 1,5 miliar.

Dana restitusi sebesar Rp 48,32 miliar kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026. Setelah pencairan, uang suap disebut diserahkan secara bertahap.

Dian Jaya menerima Rp200 juta pada 26 Januari 2026 di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC) Banjarmasin.

Dari jumlah tersebut, Rp180 juta menjadi bagian Dian Jaya, sedangkan Rp20 juta diterima perantara.

Sementara Mulyono menerima Rp 1,3 miliar pada 3 Februari 2026 di area parkir Hotel Rattan Inn. Dari jumlah itu, Rp 800 juta menjadi bagian Mulyono dan Rp 500 juta diterima perantara.

Selain perkara suap, Dian Jaya juga didakwa menerima gratifikasi.

Dalam dakwaan disebutkan, Dian Jaya menerima uang senilai USD 32.700 dan Rp 100 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pemeriksa pajak.

Uang tersebut diterima dalam beberapa kesempatan pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Sebagian ditukarkan melalui money changer di Banjarmasin dan Semarang, sementara sisanya disetorkan ke rekening pribadi terdakwa.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Keduanya juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Sementara khusus Dian Jaya, jaksa turut mendakwanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor karena diduga menerima gratifikasi.

Kedua terdawa didampingi tim kuasa hukumnya yakni Nila Prasna Paramita, yang mempersiapkan  untuk di sidang pembuktian nantinya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAPERADILAN Febrie Ditolak
AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan
MOMENTUM Keluarga Besar Polresta Banjarmasin Mengenang Perjuangan dan Keteladanan Rasulullah SAW
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable
USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca