SuarIndonesia -Dua pengedar Narkotika, Rifai Zainuddin alias Udin (31) dan Hayati alias Yati (41), diringkus anggota POlsek Anjir Muara, secara terpisah, Jum’at (7/2/2020)
Tersangka Udin beralamat Desa Anjir Pasar Kota RT 03 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Ia diringkus sekitar pukul 02.30 WITA dinihari, di kawasan Desa Anjir Pasar Kota II RT 03 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Batola.
Darinya disita barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik klip warna bening seberat 0.30 gram dan satu buah pipet kaca, satu alat hisap sabu.
Sedangka tersangka Yati warga Desa Anjir Pasar Kota RT 04 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola), ditangkap sekitar pukul 10.30 WITA, tak jauh dari rumahnya.
Barang bukti satu paket sabu seberat 0.30 gram, tiga paket sabu terbungkus plastik klip seberat 0,98 gram, dua buah pipet kaca, sebuah alat hisap sabu, timbangan digital, [{Handphone}], satu unit sepeda motor dan lainnya
“Kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Anjir Pasar, karena beberapa kali anggota sering mendapatkan informasi masalah pengedaran narkotika,” kata Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, SIK, MH melalui Kabag Humas, Iptu Malik.
Ketika itu, anggota mendapat informasi serta melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka.
Alhasil, pertama kali diringkus Udin, dan menemukan barang bukti di lantai dalam kamar.
Selanjutnya anggota kembali menerima laporan yaitu seorang wanita tomboy yakni Yati sedang mengedarkan narkotika, dan tertangkap pula tak jauh dari rumahnya.
Dan selain satu paket sabu ada padanya, anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi tiga paket sabu beserta peralatan alat hisap di dalam tas di rumahnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















