SuarIndonesia – Perempuan bernama Yunita Tjindera alias Ita (45), pasrah dibawa Polisi.
Itu tak lain hanya bisa pasrah ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menggelandangnya, ke Kantor Polisi.
Hal ini, dikarenakan Ita, warga Jalan Simpang Ulin Rt 20, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko bahwa pelaku Ita diamankan petugas ketika berada di rumahnya.
“Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, dengan berat bersih 3,73 gram,” jelas Kasat, Selasa (23/8/2022).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah timbangan digital.
“Pelaku dan barang bukti diamankam ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” kata Suryo.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman maksimal 12 tahun penjara.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















