PEREDARAN Rokok Diperketat, Mau Dilarang di Tempat Hiburan!

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi orang merokok. (Freepik)

Foto Ilustrasi orang merokok. (Freepik)

SuarIndonesia — Peredaran rokok semakin diperketat, salah satunya di kota metropolitan DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta berencana untuk memasukkan tempat hiburan seperti bar, diskotek, dan karaoke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Rencana tersebut pun dikhawatirkan dapat berdampak ke sektor hiburan dan pariwisata.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan pembatasan merokok di tempat hiburan dapat berdampak luas. Paling besar adalah dampak ke rantai ekonomi yang melibatkan industri makanan, minuman, jasa akomodasi, hingga sektor kreatif.

“Kalau pengunjung berkurang karena tidak boleh merokok, maka permintaan terhadap makanan, minuman, dan produk kreatif juga ikut turun. Ini efek domino,” kata Heri dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa sektor hiburan memiliki demografi konsumen dewasa, yakni usia 21 tahun ke atas. Ia mengatakan bahwa jika tujuannya adalah untuk menekan prevalensi merokok di usia muda tidak tepat jika memberlakukan kebijakan tersebut.

“Sasarannya harus relevan. Kalau tujuannya menurunkan angka perokok muda, fokuskan saja ke sekolah, lingkungan Pendidikan. Bukan ke bar atau kelab malam yang konsumennya jelas sudah dewasa,” tegas Ahmad Heri.

Ahmad juga mengatakan bahwa rencana kebijakan tersebut pun akan semakin memperparah tekanan sektor perhotelan dan pariwisata. Ujung-ujungnya adalah berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

“Sudah banyak hotel yang tutup atau sepi. Otomatis tenaga kerja dikurangi. Ada yang jam kerjanya dipotong, bahkan di-PHK. Ini berpotensi menambah angka pengangguran,” tambahnya.

Heri juga memandang bahwa seharusnya regulasi rokok konvensional dan rokok elektrik dipisahkan karena memiliki profil risiko yang berbeda.

“Rokok elektrik itu tidak melalui proses pembakaran, tidak menghasilkan tar. Risiko kesehatannya tentu berbeda. Tapi sayangnya pemerintah masih melihat semua produk tembakau sebagai satu kesatuan risiko,” tutur Ahmad Heri sebagaimana dilansir dari CNBCIndonesia.

Heri mendorong agar penyusunan regulasi mempertimbangkan karakteristik sektoral dan memperhatikan data aktual agar tidak menjadi beban baru bagi industri yang sedang berupaya bangkit. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ATURAN Penggunaan B50 Mulai Diterapkan, Apa Efeknya pada Kendaraan?
KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos
ARWANA RED BANJAR ‘Si Mata Juling’ yang Harganya Terjangkau
DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal
YOUTUBE Hadirkan Fitur Perlindungan Anak untuk Dukung PP Tunas
WASPADA KLB Campak, IDAI Serukan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan
KELEBIHAN Karbohidrat saat Sahur Bisa Bikin Tubuh Cepat Merasa Lapar
8.000 Akun Canva bagi Talenta Kreatif dan UMKM

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca