PEREDARAN Rokok Diperketat, Mau Dilarang di Tempat Hiburan!

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi orang merokok. (Freepik)

Foto Ilustrasi orang merokok. (Freepik)

SuarIndonesia — Peredaran rokok semakin diperketat, salah satunya di kota metropolitan DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta berencana untuk memasukkan tempat hiburan seperti bar, diskotek, dan karaoke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Rencana tersebut pun dikhawatirkan dapat berdampak ke sektor hiburan dan pariwisata.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan pembatasan merokok di tempat hiburan dapat berdampak luas. Paling besar adalah dampak ke rantai ekonomi yang melibatkan industri makanan, minuman, jasa akomodasi, hingga sektor kreatif.

“Kalau pengunjung berkurang karena tidak boleh merokok, maka permintaan terhadap makanan, minuman, dan produk kreatif juga ikut turun. Ini efek domino,” kata Heri dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa sektor hiburan memiliki demografi konsumen dewasa, yakni usia 21 tahun ke atas. Ia mengatakan bahwa jika tujuannya adalah untuk menekan prevalensi merokok di usia muda tidak tepat jika memberlakukan kebijakan tersebut.

“Sasarannya harus relevan. Kalau tujuannya menurunkan angka perokok muda, fokuskan saja ke sekolah, lingkungan Pendidikan. Bukan ke bar atau kelab malam yang konsumennya jelas sudah dewasa,” tegas Ahmad Heri.

Ahmad juga mengatakan bahwa rencana kebijakan tersebut pun akan semakin memperparah tekanan sektor perhotelan dan pariwisata. Ujung-ujungnya adalah berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

“Sudah banyak hotel yang tutup atau sepi. Otomatis tenaga kerja dikurangi. Ada yang jam kerjanya dipotong, bahkan di-PHK. Ini berpotensi menambah angka pengangguran,” tambahnya.

Heri juga memandang bahwa seharusnya regulasi rokok konvensional dan rokok elektrik dipisahkan karena memiliki profil risiko yang berbeda.

“Rokok elektrik itu tidak melalui proses pembakaran, tidak menghasilkan tar. Risiko kesehatannya tentu berbeda. Tapi sayangnya pemerintah masih melihat semua produk tembakau sebagai satu kesatuan risiko,” tutur Ahmad Heri sebagaimana dilansir dari CNBCIndonesia.

Heri mendorong agar penyusunan regulasi mempertimbangkan karakteristik sektoral dan memperhatikan data aktual agar tidak menjadi beban baru bagi industri yang sedang berupaya bangkit. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan
ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana
WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau
ATURAN Penggunaan B50 Mulai Diterapkan, Apa Efeknya pada Kendaraan?
KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos
ARWANA RED BANJAR ‘Si Mata Juling’ yang Harganya Terjangkau
DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal
YOUTUBE Hadirkan Fitur Perlindungan Anak untuk Dukung PP Tunas

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca