PEREDARAN Rokok Diperketat, Mau Dilarang di Tempat Hiburan!

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi orang merokok. (Freepik)

Foto Ilustrasi orang merokok. (Freepik)

SuarIndonesia — Peredaran rokok semakin diperketat, salah satunya di kota metropolitan DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta berencana untuk memasukkan tempat hiburan seperti bar, diskotek, dan karaoke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Rencana tersebut pun dikhawatirkan dapat berdampak ke sektor hiburan dan pariwisata.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan pembatasan merokok di tempat hiburan dapat berdampak luas. Paling besar adalah dampak ke rantai ekonomi yang melibatkan industri makanan, minuman, jasa akomodasi, hingga sektor kreatif.

“Kalau pengunjung berkurang karena tidak boleh merokok, maka permintaan terhadap makanan, minuman, dan produk kreatif juga ikut turun. Ini efek domino,” kata Heri dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa sektor hiburan memiliki demografi konsumen dewasa, yakni usia 21 tahun ke atas. Ia mengatakan bahwa jika tujuannya adalah untuk menekan prevalensi merokok di usia muda tidak tepat jika memberlakukan kebijakan tersebut.

“Sasarannya harus relevan. Kalau tujuannya menurunkan angka perokok muda, fokuskan saja ke sekolah, lingkungan Pendidikan. Bukan ke bar atau kelab malam yang konsumennya jelas sudah dewasa,” tegas Ahmad Heri.

Ahmad juga mengatakan bahwa rencana kebijakan tersebut pun akan semakin memperparah tekanan sektor perhotelan dan pariwisata. Ujung-ujungnya adalah berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

“Sudah banyak hotel yang tutup atau sepi. Otomatis tenaga kerja dikurangi. Ada yang jam kerjanya dipotong, bahkan di-PHK. Ini berpotensi menambah angka pengangguran,” tambahnya.

Heri juga memandang bahwa seharusnya regulasi rokok konvensional dan rokok elektrik dipisahkan karena memiliki profil risiko yang berbeda.

“Rokok elektrik itu tidak melalui proses pembakaran, tidak menghasilkan tar. Risiko kesehatannya tentu berbeda. Tapi sayangnya pemerintah masih melihat semua produk tembakau sebagai satu kesatuan risiko,” tutur Ahmad Heri sebagaimana dilansir dari CNBCIndonesia.

Heri mendorong agar penyusunan regulasi mempertimbangkan karakteristik sektoral dan memperhatikan data aktual agar tidak menjadi beban baru bagi industri yang sedang berupaya bangkit. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal
YOUTUBE Hadirkan Fitur Perlindungan Anak untuk Dukung PP Tunas
WASPADA KLB Campak, IDAI Serukan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan
KELEBIHAN Karbohidrat saat Sahur Bisa Bikin Tubuh Cepat Merasa Lapar
8.000 Akun Canva bagi Talenta Kreatif dan UMKM
INDONESIA Negara Pertama Blokir AI Grok
INDONESIA Creative Week Belgium: Kain Sasirangan Khas Tala Pikat Warga Belgia
PERLINDUNGAN Anak di Ruang Digital Dimulai dari Rumah

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca