SuarIndonesia – Selama tahun 2020 sampai akhir November, angka perkara perceraian di Banjarmasin sudah mencapai 2.010 kasus.
Humas Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas I A, H Bahtiar mengatakan, kasus perceraian tersebut didominasi oleh gugatan pihak perempuan.
“Lebih banyak gugatan (Penggugat) dari perempuan daripada permohonan (Pemohon) laki-laki dengan perbandingan 60 persen sampai 30 persen,” ucapnya pada awak media, Senin (28/12/2020) siang.
Tidak hanya sampai di situ, ia menambahkan, sisanya masih ada perkara lain seperti permohonan penetapan ahli waris, sengketa waris, harta bersama, itsbat nikah, dispensasi nikah, dan lain-lain sebanyak kurang lebih 10 persen
Ia membeberkan, dari jumlah tersebut, yang dominan melakukan perceraian berusia 20 hingga 30 tahun dan rata rata dari kaum perempuan.
“Sebanyak 1.065 sudah permintaan cerai oleh pihak perempuan dari Januari hingga November,” ungkapnya.
Menurut Bahtiar, tingginya angka perceraian itu dipengaruhi ketidaknyamanan atau ketidakakuran yang sudah terjadi di pasangan suami istri yang membina rumah tangga.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab putusnya hubungan rumah tangga dan sedikit kurangnya buntut dari dampak pandemi Covid-19.
“Ada yang sudah 15 atau 20 tahun berumah tangga, selain faktor ekonomi juga munculnya ketidak cocokan dalam rumah tangga menjadi sebab perceraian,” bebernya.
Kendati demikian, ia menekankan, bahwa kondisi ekonomi mapan belum tentu juga menjamin rumah tangga akan bertahan. “Terbukti meski memiliki berpenghasilan tetap, juga ada yang mengajukan perceraian,” tuturnya
Namun, lanjutnya, tidak semua gugatan/permohonan perceraian berakhir dengan cerai atau perkara lainnya berakhir dengan putusan.
“Sebab masih banyak perkara yang masuk bisa didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas I A,” pungkasnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















