SuarIndonesia – Penyidik Kejaksaan Megeri (Kejari) Barito Kuala (Batola), Kalsel telah selesai penggeledahan, Rabu (18/6/2025) sore.
Ada empat ruangan pada Kantor BPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
BPMD di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Marabahan.
Yakni Ruang Kepala Dinas, Ruang Bendahara, Ruang Sekretaris Dinas dan Ruang Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha dengan mengangkut sejumlah dokumen.
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus, M Widha Prayogi S SH bersama Kasi Pidum, Taufik dan Kasi Intelijen, Hamidun dan Kasi Datun, Muhammad Indra srta laonnya dibantu pengamanan aparat Kepolisian.
Penggeledahan di DPMD, pada awal ada dugaan terkait korupsi pembangunan jalan desa dari Dana Desa tahun anggaran 2024 senilai Rp 114.806.000 dan di lapangan tak sesuai realisasinya.
Namun, informasi terakhir penggeledahan berdasarkan Surat Perintah PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Ini untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Fasilitas Tim Penggerak PKK (TP-PKK) dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023-2024.
“Memang Dasar penggeledahan adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025,” kata Kajari Batola Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Widha Prayogi dalam press release.
Adapun penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran fasilitas TP PKK dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga di DPMD Batola Tahun Anggaran 2023/2024,” ucapnya.. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















