SuarIndonesia – Petugas gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan memerlukan 8 dump truk untuk mengangkut 106 batang kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran tersebut.
Dari keternagan, Senin (23/5/2022), kayu diduga ilegal itu diamankan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (19/5/2022).
Terungkapnya upaya penyelendupan kayu berawal dari kegiatan pengaman petugas gabungan di kawasan hutan sehari sebelumnya.
Tim gabungan melakukan penelusuran dan kegiatan patroli di sepanjang alur sungai Satui menuju arah Jombang yang kemudian didapati kayu temuan berupa rakit-rakit.
Lantas, kayu bulat (log) yang berupa rakit tersebut ditarik menggunakan perahu kelotok (bermesin) untuk diamankan sekaligus dievakuasi ke daratan dengan menggunakan mesin penarik (win).
Selanjutnya barang bukti kayu bulat langsung dimuat ke atas truk untuk kemudian dibawa ke Banjarbaru, Kantor Polhut Dinas Kehutanan yang terletak di Gang Petai.
“Mengingat situasi dan kondisi di lapangan yang kurang kondusif, serta banyaknya jumlah barang bukti, maka dari itu secepatnya juga akan kami bawa ke Banjarbaru (kantor polhut Dishut),” ucap Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kusan, Dawan.
Barang bukti kayu temuan dengan total estimasi volume sebesar 40 meter kubik tersebut selanjutnya diangkut dengan menggunakan 8 buah dump truk untuk dibawa dan diamankan oleh tim ke Banjarbaru pada Jumat (20/5/2022) .
Malam harinya, kayu tersebut sudah berada di kantor Polhut Dinas Kehutanan yang berada di Gang Petai Banjarbaru, untuk kemudian diukur dan diperiksa oleh petugas yang berwenang.
Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra, mengatakan seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan ilegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















