PENYELIDIKAN Kasus Oli Palsu Dikembangkan Polda Kalbar

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga memproduksi oli palsu. (ANTARA/Rendra Oxtora)

Anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga memproduksi oli palsu. (ANTARA/Rendra Oxtora)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan peredaran pelumas palsu berbagai merek yang ditemukan di tiga gudang kawasan pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Langkah penyidikan lanjutan dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dan penghitungan barang bukti secara menyeluruh. Polda Kalbar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini di mana kami sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk pemilik usaha dan kepala gudang,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, di Pontianak, Selasa (1/7/2025).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan 165 jenis pelumas kendaraan roda dua dan empat yang diduga tidak sesuai standar dan berpotensi palsu. Rinciannya meliputi 52 jenis pelumas dari Gudang B6, 54 dari Gudang B7, dan 59 dari Gudang D6.

Seluruh barang bukti kini dalam proses pengujian laboratorium untuk memastikan keaslian produk. Penyelidikan juga diperluas untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan pelanggaran lain.

Kompol Terry mengatakan bahwa pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan dua pasal utama, yakni Pasal 100 atau 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :   TAK ADA Keadilan yang Dapat Dibangun di Atas Penderitaan

“Ini bukan pelanggaran ringan. Penanganan kasus oli palsu menyangkut keselamatan konsumen dan perlindungan industri resmi,” tutur Terry dilansir dari AntaraNewsKalbar.

Olah TKP turut disaksikan berbagai pihak, seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS Pertamina, LSM, media, dan warga sekitar. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar untuk menangani kasus secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap konsumen dan industri dalam negeri.

“Polda Kalbar akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli pelumas dan segera melaporkan dugaan peredaran barang palsu,” katanya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca