TAK ADA Keadilan yang Dapat Dibangun di Atas Penderitaan

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Memperingati Hari Antipenyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/Fath P Mulya)

Konferensi pers Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Memperingati Hari Antipenyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/Fath P Mulya)

SuarIndonesia — Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyampaikan pernyataan bersama dalam momentum Hari Antipenyiksaan Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni bahwa tidak ada keadilan yang dapat dibangun di atas penderitaan.

KuPP terdiri atas enam lembaga negara, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Tema kampanye tahun ini adalah Indonesia Tanpa Penyiksaan atau No Justice in Pain, menegaskan bahwa tidak ada keadilan yang dapat dibangun di atas penderitaan,” kata anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro di saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Keenam lembaga negara ini memandang bahwa penyiksaan bukan hanya pelanggaran terhadap HAM, melainkan juga menghancurkan fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum, keamanan, dan keadilan.

KuPP mendorong negara untuk memastikan bahwa seluruh institusi penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan terbebas dari praktik penyiksaan, kekerasan, atau perlakuan lainnya yang dapat merendahkan martabat manusia.

Pencegahan penyiksaan dinilai hanya dapat dicapai melalui langkah-langkah yang komprehensif dan berkesinambungan. Oleh karenanya, KuPP menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas bagi pelaku penyiksaan serta memastikan adanya transparansi dan pengawasan independen.

“Termasuk pemberian akses bagi lembaga pengawas ke tempat-tempat penahanan atau tempat-tempat serupa tahanan,” tutur Johanes dilansir dari AntaraNews.

Menurut KuPP, negara juga wajib menjamin pemulihan dan perlindungan bagi korban melalui penyediaan layanan psikologis dan bantuan hukum, mendorong pendidikan dan pelatihan HAM bagi aparat penegak hukum, serta memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :   60 WNI dari Iran Kembali ke Tanah Air

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan bahwa lembaganya masih menerima 17 aduan terkait penyiksaan selama tahun 2024. Jumlah itu menambah angka pengaduan sejak tahun 2020 menjadi 282 aduan.

“Yang paling banyak menjadi korban penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan masyarakat,” tutur Anis.

Dalam kurun waktu 2020–2024, Komnas HAM mencatat bahwa dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat menjadi peristiwa tertinggi yang dilaporkan dalam isu penyiksaan, yakni sebanyak 72 kasus.

Sementara itu, dugaan kekerasan terhadap tahanan dan/atau narapidana menjadi aduan tertinggi kedua dengan 61 kasus, disusul dugaan penyiksaan saat interogasi dalam pemeriksaan dengan 58 kasus.

Di sisi lain, LPSK mencatat, permohonan perlindungan dalam tindak pidana penyiksaan tahun 2024 meningkat paling signifikan di antara tindak pidana lainnya, yakni mencapai 204 persen.

“Dari 24 permohonan pada 2023, menjadi 73 permohonan setahun setelahnya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Pada tahun lalu, angka perlindungan yang diberikan LPSK kepada pihak-pihak dalam kasus penyiksaan juga meningkat dibanding tahun 2023, yakni dari hanya 10 orang menjadi 49 orang saksi dan/atau korban. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca