PENJARAH Sawit Ditangani Secara Preventif dan Represif

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain (tengah). (ANTARA/Devita Maulina)

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain (tengah). (ANTARA/Devita Maulina)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan, penindakan pelaku penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dilakukan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak lagi memberi toleransi.

“Sejauh ini kami sudah melaksanakan baik itu kegiatan preventif maupun represif, khususnya saat ini kami melaksanakan kegiatan represif karena kegiatan preventif yang bersifat imbauan sudah berulang kali kami laksanakan,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Jumat (11/7/2025).

Maraknya kasus penjarahan TBS sawit menjadi perhatian serius aparat kepolisian, apalagi belakangan penjarahan tersebut juga merambah lahan sawit yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Resky mengungkapkan, dari Januari hingga saat ini pihaknya telah menangani lebih dari 50 kasus pencurian TBS sawit, di antaranya juga termasuk lahan sawit yang telah disita Satgas PKH.

Ia menyampaikan selama ini pihaknya telah gencar melaksanakan tindakan preventif seperti imbauan dan sosialisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah atau pelanggaran sebelum hal itu terjadi.

Namun kasus penjarahan TBS sawit masih marak, sehingga kini pihaknya mulai menerapkan tindakan represif dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum.

“Kami sudah sering mengimbau masyarakat, tetapi jika masih nekat mencuri maka kami tidak akan segan untuk menindaknya,” tutur Resky dilansir dari ANTARANews.

Ketua DPRD Kotim Rimbun menyambut baik dan mendukung komitmen Polres Kotim, apalagi menurutnya pencurian TBS sawit di Kotim sudah berlangsung terlalu lama sehingga perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :   TINGKATKAN Peran Pemdes Cegah Konflik Sosial

“Kami mengapresiasi upaya Polres Kotim selama ini dan berangsur-angsur tegas melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menindak penjarah sawit yang ada di Kotim. Kami mendukung Polres Kotim untuk menindak siapa pun orangnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Polres Kotim tidak perlu menoleransi pelaku penjarah TBS sawit meskipun mengatasnamakan warga lokal, sebab tindakan pencurian jelas salah.

Ia juga menyebut, penjarahan TBS sawit tidak hanya memberikan kerugian secara materiil tetapi juga berdampak pada iklim investasi dan kondusifitas daerah, sehingga sudah sepantasnya oknum tersebut ditindak tegas.

“Jangan beri toleransi lagi, karena ini menjadi permasalahan yang dapat mengganggu kondusif daerah maupun yang berinvestasi di daerah kita, di Bumi Habaring Hurung,” kata Rimbun menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026
TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca