PENJARAH Sawit Ditangani Secara Preventif dan Represif

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain (tengah). (ANTARA/Devita Maulina)

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain (tengah). (ANTARA/Devita Maulina)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan, penindakan pelaku penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dilakukan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak lagi memberi toleransi.

“Sejauh ini kami sudah melaksanakan baik itu kegiatan preventif maupun represif, khususnya saat ini kami melaksanakan kegiatan represif karena kegiatan preventif yang bersifat imbauan sudah berulang kali kami laksanakan,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Jumat (11/7/2025).

Maraknya kasus penjarahan TBS sawit menjadi perhatian serius aparat kepolisian, apalagi belakangan penjarahan tersebut juga merambah lahan sawit yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Resky mengungkapkan, dari Januari hingga saat ini pihaknya telah menangani lebih dari 50 kasus pencurian TBS sawit, di antaranya juga termasuk lahan sawit yang telah disita Satgas PKH.

Ia menyampaikan selama ini pihaknya telah gencar melaksanakan tindakan preventif seperti imbauan dan sosialisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah atau pelanggaran sebelum hal itu terjadi.

Namun kasus penjarahan TBS sawit masih marak, sehingga kini pihaknya mulai menerapkan tindakan represif dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum.

“Kami sudah sering mengimbau masyarakat, tetapi jika masih nekat mencuri maka kami tidak akan segan untuk menindaknya,” tutur Resky dilansir dari ANTARANews.

Ketua DPRD Kotim Rimbun menyambut baik dan mendukung komitmen Polres Kotim, apalagi menurutnya pencurian TBS sawit di Kotim sudah berlangsung terlalu lama sehingga perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :   MAKLUMAT Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Kapolda Kalteng

“Kami mengapresiasi upaya Polres Kotim selama ini dan berangsur-angsur tegas melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menindak penjarah sawit yang ada di Kotim. Kami mendukung Polres Kotim untuk menindak siapa pun orangnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Polres Kotim tidak perlu menoleransi pelaku penjarah TBS sawit meskipun mengatasnamakan warga lokal, sebab tindakan pencurian jelas salah.

Ia juga menyebut, penjarahan TBS sawit tidak hanya memberikan kerugian secara materiil tetapi juga berdampak pada iklim investasi dan kondusifitas daerah, sehingga sudah sepantasnya oknum tersebut ditindak tegas.

“Jangan beri toleransi lagi, karena ini menjadi permasalahan yang dapat mengganggu kondusif daerah maupun yang berinvestasi di daerah kita, di Bumi Habaring Hurung,” kata Rimbun menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng
314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla
PERKUAT Ikhtiar Hadapi Kemarau Melalui Salat Istisqa
KASUS KARHUTLA: Polri Tetapkan 72 Tersangka di Sembilan Polda
KUALITAS Udara Kota Palangka Raya “Berbahaya”
CEGAH Dampak Asap Karhutla, Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
DPR Minta Diusut Aliran Uang Pemalsuan Meterai
BNPB: 1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Kalteng dan Kalbar Terparah

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:10

DISEBUTKAN Penyebab Karhutla di Kalsel karena Aktivitas Manusia

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03

DITINDAK TEGAS Kementerian LH Puluhan Perusahaan Pembakar Hutan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:19

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:41

SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:11

DANREM !01/Ant Bersama KASAL dan Gubernur Padamkan Karhutla di Guntung Damar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:59

WAMENKO PANGAN Bersama Dankodaeral XIII dan Kapolda Kalsel Cek Langsung Posko Tegal Arum

Berita Terbaru

Rumah di Jalan Prona IV Gang Ridha RT 35 RW 02 Banjarmasin Selatan, yang terbakar,, Senin (24/8/2026) subuh. (SuarIndonesia/DO)

Headline

ENAM RUMAH dan Tiga Motor di Prona IV Diamuk Api

Senin, 24 Agu 2026 - 14:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca