SuarIndonesia – Terdakwa Syamsuni manatan Kepala Desa Merah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel, mengaku salah dalam mengelola dana desa.
Syamsuni meminta agar majelis hakim yang mengadili perkaranya agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya.“Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan dan meminta maaf le[ada warga desamya,’’ kata Syamsuni, ketika menyampaikan pwembelaannya secara sendiri pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/8/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Sementara penasihat hukum terdakwa Ernawati dan rekan, juga mengatalkan hal yang sama akan kliennya diberikan putusan yang seadil adilnya, serta hendaknya apa yang diperbuat terdakwa, tidak seperti pada tuntutan JPU.
Tetapi penasihat hukum tersebut mengharapkan agar kliennya dikenaikan pasal 3 ayat Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam nota pembelaannya antara lain disebutkan, terdakwa memang telah melakukan kesalahan dalam mengelola dana keuangan desa di desa yang dipimpinnya.
Sehingga akibat perbuaan itu, masyarakat desa dirugikan. Namun demikian, lanjutnya terdakwa telah melakukan kesalahan, disisi lain terdakwa juga telah banyak memberikan sumbangsih kepada desa Merah.
“Karenanya mohon majelis hakim mempertimbangkan kembali terutama pasal yang dijeratkan jaksa yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Seperti diketahui, JPU Adi Suparna SH, dari Kejari Balangan menuntur terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sel;ain itu kepala desa yang didakwa melakukan tindakan korupsi senil;ai Rp 195 juta lebnih itu, dibebani membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.
Atas pembelaan tersebut, Adi Suparna mengatakan akan menjawabnya secara tertulis. “Sesuai perintah pimpinan untuk pledoi akan kita jawab secara tertulis,” ujar Adi.
Seperti diketahui terdakwa Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dituduh melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 195.337.908.
Salah satu yang diduga terkait pengeolaan dana desa yang tidak sesuai adalah masalah pembanguna jalan desa yasng tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa.(HD)