PENGKORUPSI Dana Desa : “Saya Menyesal, Minta Hukuman Seringan-ringannya”

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Syamsuni manatan Kepala Desa Merah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel, mengaku salah dalam mengelola dana desa.

Syamsuni meminta agar majelis hakim yang mengadili perkaranya agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya.“Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan dan meminta maaf le[ada warga desamya,’’ kata Syamsuni, ketika menyampaikan pwembelaannya secara sendiri pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/8/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Sementara penasihat hukum terdakwa Ernawati dan rekan, juga mengatalkan hal yang sama akan kliennya diberikan putusan yang seadil adilnya, serta hendaknya apa yang diperbuat terdakwa, tidak seperti pada tuntutan JPU.

Tetapi penasihat hukum tersebut mengharapkan agar kliennya dikenaikan pasal 3 ayat Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam nota pembelaannya antara lain disebutkan, terdakwa memang telah melakukan kesalahan dalam mengelola dana keuangan desa di desa yang dipimpinnya.

Sehingga akibat perbuaan itu, masyarakat desa dirugikan. Namun demikian, lanjutnya terdakwa telah melakukan kesalahan, disisi lain terdakwa juga telah banyak memberikan sumbangsih kepada desa Merah.

Baca Juga :   TUDINGAN - BANTAHAN Oknum DPRD "Kasus Berduaan", jadi Perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI

“Karenanya mohon majelis hakim mempertimbangkan kembali terutama pasal yang dijeratkan jaksa yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Seperti diketahui, JPU Adi Suparna SH, dari Kejari Balangan menuntur terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sel;ain itu kepala desa yang didakwa melakukan tindakan korupsi senil;ai Rp 195 juta lebnih itu, dibebani membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.

Atas pembelaan tersebut, Adi Suparna mengatakan akan menjawabnya secara tertulis. “Sesuai perintah pimpinan untuk pledoi akan kita jawab secara tertulis,” ujar Adi.

Seperti diketahui terdakwa Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dituduh melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 195.337.908.

Salah satu yang diduga terkait pengeolaan dana desa yang tidak sesuai adalah masalah pembanguna jalan desa yasng tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa.(HD)

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru
MEMBARA Simpang Gang Limau dan “Dipolice Line”

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca