PENERAPAN Tapera 2027, Moeldoko: Tunggu Aturan dari Kementerian

- Penulis

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. [CNNIndonesia/Dhio FS]

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. [CNNIndonesia/Dhio FS]

SuarIndonesia — Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan berlaku setelah ada payung hukum kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penerapannya sesuai undang-undang akan dimulai pada 2027. Selama proses itu, ada waktu untuk konsultasi terkait kebijakan yang banyak ditolak ini.

“Ada waktu konsultatif dari 2024 ke 2027, itu kan waktu untuk konsultasi dan memberikan masukan dan seterusnya,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, kutip CNNIndonesia, Jumat (7/6/2024).

Soal payung hukum, Moeldoko mengaku belum bisa tahu pasti kapan terbit. Apalagi saat ini pemerintah masih menungg masukan semua pihak.

Baca Juga :   WARGA NIKMATI Sajian Makanan Sehat, Disediakan Polsekta Banjarmasin Tengah

Flexibility, ya,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan pekerja ikut Program Tapera. Mereka mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.

Sebagai konsekuensi itu, pekerja harus membayar iuran yang besarannya 3 persen. Besaran iuran itu 0,5 persen ditanggung atau dibayari oleh pengusaha.

Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja. Iuran tersebut akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca