PENANGANAN Pelanggaran Kendaraan “ODOL”, Kalsel Diminta Berperan Aktif dan Begini Lagkah Dilakukan

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penanganan pelanggaran kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL)  yakni kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditentukan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta berperan aktif.

Dimana, Kalsel menjadi salah satu dari tiga provinsi yang diminta berperan aktif dalam program nasional penanganan .

Bersama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara.

Dishub Kalsel juga dijadwalkan akan beraudiensi langsung dengan Korlantas Polri.

“Kita diminta untuk menyampaikan kesiapan kita langsung ke Korlantas, dan alhamdulillah sinergi dengan Polda Kalsel berjalan baik.

Ini jadi langkah strategis agar penanganan ODOL bisa benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” ujarnya.

Dishub Kalsel bersama kepolisian dan pihak lainnya sedang merancang upaya menekan.

Ditarget penanganan ODOL mencapai target sebelum 17 Juni 2025.

Kepala Dishub Kalsel, M. Fitri Hernadi, menyampaikan sejak 17 April, pihaknya telah bersepakat bersama DPRD Kalsel dan Kapolda untuk menyiapkan langkah konkret dalam waktu 60 hari guna menangani kendaraan ODOL secara menyeluruh.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan penuh dari Korlantas Polri, Dishub Kalsel optimis target penanganan ODOL dapat tercapai sebelum 17 Juni 2025, sesuai komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Baca Juga :   AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Fitri mengungkapkan bahwa pelanggaran ODOL tidak hanya terjadi di jalan provinsi, namun juga jalan nasional dan kabupaten.

Permintaan untuk penanganan serius bahkan datang dari Bupati Tanah Laut hingga masyarakat Hulu Sungai Selatan.

Hasil pendataan Dishub menunjukkan bahwa banyak kendaraan ODOL yang beroperasi di Kalsel ternyata berasal dari luar provinsi.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengujian kendaraan bermotor karena tidak terdaftar secara lokal.

“Kita tolak kendaraan dari luar yang tidak sesuai ketentuan dalam proses pengujian.

Ini sudah menjadi perhatian nasional, karena dampaknya besar terhadap biaya logistik, inflasi, hingga kerusakan infrastruktur,” ujarnya. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan
AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla
INOVASI Atasi Karhutla, Polda Kalsel Gunakan Racikan Khusus Metode Pipa Suntik dan Kolam Bioflok
GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan
DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi
KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga
JUMAT PAGI, Kualitas Udara Banjarbaru Kategori Berbahaya
LIMA Tersangka Terlibat Karhutla Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32

TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:29

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36

KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:46

TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:48

KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca