SuarIndonesia – Penahanan terhadap empat tersangka Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel.
Dari keterangan, Rabu (19/2/2025), kini mereka mendekam di Tahti Polda Kalsel hingga menunggu persidangan, yang mana berkasnya telah dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Saat ini mereka dititipkan di Tahti Polda Kalsel di Banjarmasin sejak Jumat (14/2/2025),” kata aksa KPK Erlangga Jaya Negara SH.
Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan empat tersangka perkara korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel di Banjarmasin.
“Pemindahan ke Polda Kalsel dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya
Empat tersangka yakni eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sekaligus Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfiz Martapura ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Timur.
Dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, keempatnya ditahan di Rutan KPK setelah dibawa dari Banjarbaru, Kalsel, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Tessa menyebut pemindahan dilakukan seiring rampungnya berkas pemeriksaan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















