SuarIndonesia – Penabrak pejalan kaki hingga tewas dengan tersangka Ahmad Fauzi, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghentikan penuntutan atas perkaranya berdasarkan Keadilan Restorative.
Ini setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH,M.Hum menyetujui kasus yang terjadi wilayah hukum Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melalui Keadilan Restorative.
Penghentian penuntutan disetujui setelah dilakukan dilakukan ekspose dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel Yudi Triadi SH,MH. Asisten Tindak Pidana Umum, Ramdhanu Dwiyantoro SH,MH. Koordinator dan Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Perkara yang disetujui itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kualta (Batola).
Kasusnya berawal ketika pada 9 Mei 2024, Ahmad Fauzi mengendarai sepeda motor, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, korban Karti menyebrang jalan.
Ahmad Fauzi berusaha memberikan isyarat dan membunyikan klakson. Namun, korban malah berhenti menyeberang dan terjadilah tabrakan dan korban meninggal dunia. Keluarga korban mengiklaskan musibah tersebut dan pelaku memberikan santunan.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH MH mengatakan, alasan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Pelaksanaan perdamaian telah dilaksanakan, kemudian keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















