PENABRAK Pejalan Kaki Hingga Tewas, Penuntutan Dihentikan

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 01:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penabrak pejalan kaki hingga tewas dengan tersangka Ahmad Fauzi, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghentikan penuntutan atas perkaranya berdasarkan Keadilan Restorative.

Ini setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH,M.Hum menyetujui kasus yang terjadi wilayah hukum Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melalui Keadilan Restorative.

Penghentian penuntutan disetujui setelah dilakukan dilakukan ekspose dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel Yudi Triadi SH,MH. Asisten Tindak Pidana Umum, Ramdhanu Dwiyantoro SH,MH. Koordinator dan Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Umum.

Perkara yang disetujui itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kualta (Batola).

Kasusnya berawal ketika pada 9 Mei 2024, Ahmad Fauzi mengendarai sepeda motor, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, korban Karti menyebrang jalan.

Baca Juga :   5 FAKTA Gubernur Kalsel Kabur Usai tak Terjaring OTT KPK

Ahmad Fauzi berusaha memberikan isyarat dan membunyikan klakson. Namun, korban malah berhenti menyeberang dan terjadilah tabrakan dan korban meninggal dunia. Keluarga korban mengiklaskan musibah tersebut dan pelaku memberikan santunan.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH MH mengatakan, alasan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Pelaksanaan perdamaian telah dilaksanakan, kemudian keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca