PENABRAK Pejalan Kaki Hingga Tewas, Penuntutan Dihentikan

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 01:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penabrak pejalan kaki hingga tewas dengan tersangka Ahmad Fauzi, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghentikan penuntutan atas perkaranya berdasarkan Keadilan Restorative.

Ini setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH,M.Hum menyetujui kasus yang terjadi wilayah hukum Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melalui Keadilan Restorative.

Penghentian penuntutan disetujui setelah dilakukan dilakukan ekspose dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel Yudi Triadi SH,MH. Asisten Tindak Pidana Umum, Ramdhanu Dwiyantoro SH,MH. Koordinator dan Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Umum.

Perkara yang disetujui itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kualta (Batola).

Kasusnya berawal ketika pada 9 Mei 2024, Ahmad Fauzi mengendarai sepeda motor, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, korban Karti menyebrang jalan.

Baca Juga :   5 FAKTA Gubernur Kalsel Kabur Usai tak Terjaring OTT KPK

Ahmad Fauzi berusaha memberikan isyarat dan membunyikan klakson. Namun, korban malah berhenti menyeberang dan terjadilah tabrakan dan korban meninggal dunia. Keluarga korban mengiklaskan musibah tersebut dan pelaku memberikan santunan.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH MH mengatakan, alasan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Pelaksanaan perdamaian telah dilaksanakan, kemudian keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca