PENABRAK Pejalan Kaki Hingga Tewas, Penuntutan Dihentikan

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 01:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penabrak pejalan kaki hingga tewas dengan tersangka Ahmad Fauzi, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghentikan penuntutan atas perkaranya berdasarkan Keadilan Restorative.

Ini setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH,M.Hum menyetujui kasus yang terjadi wilayah hukum Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melalui Keadilan Restorative.

Penghentian penuntutan disetujui setelah dilakukan dilakukan ekspose dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel Yudi Triadi SH,MH. Asisten Tindak Pidana Umum, Ramdhanu Dwiyantoro SH,MH. Koordinator dan Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Umum.

Perkara yang disetujui itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kualta (Batola).

Kasusnya berawal ketika pada 9 Mei 2024, Ahmad Fauzi mengendarai sepeda motor, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, korban Karti menyebrang jalan.

Baca Juga :   5 FAKTA Gubernur Kalsel Kabur Usai tak Terjaring OTT KPK

Ahmad Fauzi berusaha memberikan isyarat dan membunyikan klakson. Namun, korban malah berhenti menyeberang dan terjadilah tabrakan dan korban meninggal dunia. Keluarga korban mengiklaskan musibah tersebut dan pelaku memberikan santunan.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH MH mengatakan, alasan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Pelaksanaan perdamaian telah dilaksanakan, kemudian keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca