PEMPROV Kaltim Fasilitasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kutim

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagus Sahputra ketika diwawancarai wartawan di Sangatta. (ANTARA/M Ghofar)

Bagus Sahputra ketika diwawancarai wartawan di Sangatta. (ANTARA/M Ghofar)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dimulai dari penguatan kapasitas bagi Panitia Pengakuan dan Perlindungan (PPP-MHA) selama tiga hari pada Kamis-Sabtu (25-27/7).

Pihak yang melakukan fasilitasi adalah Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Kaltim berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.

“Selama proses fasilitasi dan penguatan kapasitas, PPP-MHA yang berasal dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dengan sektor basis DPMD Kabupaten Kutai Timur dibekali teknis memverifikasi calon MHA,” kata Bagus Sahputra dari DPMPD Kaltim di Sangatta, Jumat (26/7/2024).

Setelah penguatan kapasitas, kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi teknis terhadap enam desa yang telah menyiapkan dokumen untuk diverifikasi, untuk memastikan apakah dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk ditetapkan menjadi MHA.

Jika masih ada dokumen yang kurang lengkap atau ada rekomendasi dari PPP-MHA, maka anggota MHA bersama pemerintahan desa diminta melengkapi dalam waktu satu pekan setelah verifikasi teknis.

Sedangkan enam calon MHA yang mulai dilakukan verifikasi teknis tersebut semuanya berada di Kecamatan Muara Wahau, yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing, kemudian MHA Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas, MHA Diaq Lay di Desa Diaq Lay, MHA Wehea Deabeq di Desa Deabae, MHA Wehea Long Wehea di Desa Long Wehea, dan MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway.

Baca Juga :   BANDARA NUSANTARA jadi Daya Tarik Investor Tanam Modal di Penajam

“Sesuai kesepakatan pertemuan hari ini antara Pemprov Kaltim dengan DPMD Kabupaten Kutim dan PPP-MHA, verifikasi teknis akan dimulai pada Senin (29/7/2024) sampai Sabtu (3/8/2024), sehingga setiap MHA mendapat kesempatan verifikasi satu hari penuh, mulai verifikasi dokumen hingga memastikan kondisi fisik hal-hal yang diverifikasi,” katanya, seperti dikutip dari AntaraNews.

Bagus juga mengatakan, saat di Provinsi Kaltim telah ada enam MHA yang mendapat pengakuan dan perlindungan, yakni dua MHA di Kabupaten Paser terdiri atas MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, kemudian MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.

Untuk empat lainnya berada di Kabupaten Kutai Barat, yakni MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, MHA Benuaq Madjaun di Kampung Penarung, juga di Kecamatan Bentian Besar.

“Berikutnya MHA Bahau Uma Luhat di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Tering, dan MHA Peninyau Benuag di Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Selain itu, masih ada 23 calon MHA yang masih dalam proses verifikasi berkas,” kata Bagus. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026
BABY SITTER Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 300 Juta
GELOMBANG Capai 2 Meter, Nelayan Kaltim Diminta Waspada!
KORUPSI INSENTIF GURU: Disdikbud Kukar Digeledah Kejati Kaltim
QORI Murjani Raih Juara I MTQ Pelajar Internasional di Malaysia
NELAYAN Maratua Tewas Diterkam Buaya
POLEMIK PENGADAAN GEMBOK Ditjenpas, Komisi XIII DPR RI : Segera Buka Dokumen Pengadaan dan Kontrak
PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca