PEMPROV Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650 Ribu Warga

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memberikan arahan kepada Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul (kiri) didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Reza Prabowo (kanan) dan lainnya saat meninjau RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya beberapa waktu lalu. (Antara/M Arif Hidayat)

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memberikan arahan kepada Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul (kiri) didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Reza Prabowo (kanan) dan lainnya saat meninjau RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya beberapa waktu lalu. (Antara/M Arif Hidayat)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen memprioritaskan kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan, salah satunya dengan menanggung iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan bagi 650 jiwa masyarakat tidak mampu.

Gubernur Kalimantan Tengah K di Palangka Raya, Senin (2/3/2026), bahkan meminta kepada pemerintah kabupaten atau kota, agar tidak memangkas alokasi anggaran bagi program jaminan kesehatan untuk masyarakat.

“Kesehatan ini merupakan hal penting, jangan daerah memangkas anggaran jaminan kesehatan untuk masyarakat, jangan terkena efisiensi, yang lain saja karena kesehatan merupakan kebutuhan pokok,” jelas Gubernur.

Menurutnya pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat adalah salah satu hal yang paling utama, lantaran kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menambahkan kebijakan ini dilakukan agar masyarakat kurang mampu tetap mendapat perlindungan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” jelasnya.

Baca Juga :   GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Suyuti memaparkan dengan skema yang digunakan tetap melalui BPJS Kesehatan, namun iuran peserta dibayarkan pemerintah provinsi, sehingga masyarakat tetap memperoleh jaminan kesehatan.

“Skemanya tetap sama, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” tutur Suyuti dilansir dari AntaraNews.

Sementara itu terkait kasus kegawatdarutan dan pasien tidak memiliki jaminan kesehatan termasuk BPJS, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan anggaran kelas III gratis di rumah sakit provinsi, meliputi RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Hanau dan RSJ Kalawa Atei untuj masyarakat tidak mampu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi
HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng
TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia
195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca