PEMBUNUH Ibu dalam Koper di Bali Divonis 23 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 22:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heather Mack, wanita asal AS yang membunuh ibunya di Bali 2014 silam. [@getty images]

Heather Mack, wanita asal AS yang membunuh ibunya di Bali 2014 silam. [@getty images]

SuarIndonesia — Heather Mack, Wanita asal Amerika Serikat (AS) yang terlibat dan turut serta dalam membunuh ibunya bersama sang pacar di Bali, sempat dibebaskan lalu dideportasi usai divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Bali pada tahun 2015. Kini Mack dijatuhi dakwaan lain di AS.

Dilansir BBC, Kamis (18/1/2024), kini Mack dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh pengadilan di AS. Dia kemudian ditangkap setelah tiba di AS dan didakwa melakukan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.

Mack telah menghabiskan dua tahun terakhir di penjara Chicago sambil menunggu hukuman. Pada hari Rabu, Hakim Matthew Kennelly memutuskan bahwa Mack menerima vonis atas masa hukumannya sejauh ini, sehingga mengurangi hukuman resminya menjadi 23 tahun.

Jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara 28 tahun bagi Mack, Pasangan ini dilaporkan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai USD 1,5 juta.

Jaksa menuduh Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya. Sementara Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah. Mayatnya kemudian ditemukan dimasukkan ke dalam koper.

Setelah pembunuhan sang ibu, Wiese-Mack di hotel, Mack dan Schaefer meninggalkan koper beserta jenazahnya di bagasi taksi.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Sopir itu kemudian memberi tahu polisi. Lalu kedua pelaku itu diketahui menginap di hotel lain di Bali.

Mack awalnya mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Namun mengubah pengakuannya setelah kesepakatan baik ditawarkan kepadanya oleh jaksa penuntut.

Selama masa hukumannya, saudara laki-laki dari Wiese-Mack, Bill Wiese, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin. Dengan alasan bahwa Mack tidak menunjukkan penyesalan atas kejahatan tersebut.

“Jika itu terserah saya, Heather akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi,” kata Wiese, kutip SuarIndonesia dari detikNews.

Sementara, Schaefer, yang juga disebutkan dalam dakwaan AS, masih dipenjara di Indonesia. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca