SuarIndonesia – Pada masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024, yang sampai 3 Oktober mendatang, Komisi III DPR akan membahas beberapa hal.
Termasuk pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dituntaskan para wakil rakyat di Senayan yang duduk di Komisi III.
Diketahui Komisi III mulai kembali melaksanakan fungsinya di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan sejak 16 Agustus 2023n, yang dimulai dengan sidang tahunan MPR bersama DPR dan DPD RI, pidato Presiden jelang HUT ke 78 RI dan penyampaian RAPBN 2024 dan nota keuangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran H Khairul Saleh, mengatakan untuk masa sidang kali ini, fokus pada fungsi anggaran untuk pembahasan laporan keuangan tahun 2022 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2024 para mitra kerja.
“Dan tetap dijadwalkan untuk pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang),” kata Khairul Saleh, Selasa (22/8/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memaparkan progres pembahasan beberapa RUU prolegnas prioritas 2023 yang berada di Komisi III.
Pertama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diusulkan oleh pemerintah.
Khairul Saleh mengatakan, sesuai putusan rapat sebelumnya terkait RUU Narkotika, Pemerintah mengusulkan penggabungan UU Psikotropika digabung kedalam RUU Narkotika.
“Saat ini (pembahasan RUU Narkotika), masih penyempurnaan draft,” katanya. seperti dikutip JurnalBabel.com
Kedua, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang diusulkan oleh pemerintah.
Legislator asal Dapil Kalimantan Selatan ini menuturkan, RUU KUHAP masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III.
Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP tidak bisa dilakukan dengan cepat karena terdapat 1382 daftar inventaris masalah (DIM).
“Dan RUU tersebut juga beririsan dengan RUU Perampasan Aset,” ucapnya.
Ketiga, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Ia menyebut Komisi III DPR sampai saat ini belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU usulan pemerintah tersebut.
Keempat, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pangeran Khairul Saleh, Bupati Banjar, dua periode ini mengatakan, RUU inisiatif DPR tersebut akan dituntaskan pembahasannya oleh Komisi III DPR bersama pemerintah pada masa sidang DPR kali ini. “RUU MK pada masa sidang ini akan di selesaikan,” katanya.
Setidaknya ada empat poin penting yang menjadi pembahasan RUU MK.Pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.
Kedua, evaluasi hakim konstitusi. Ketiga, tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK),“ Dan yang ke empat penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan Ketua dan Wakil MK,”
tutup Pangeran Khairul Saleh. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















