PELAKU USAHA Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi gas LPG 3 kilogram subsidi. (Foto: Dokumen Antara)

Foto Ilustrasi gas LPG 3 kilogram subsidi. (Foto: Dokumen Antara)

SuarIndonesia — Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), melarang pelaku usaha menggunakan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop UKM) Kota Singkawang Yasmalizar di Singkawang , Minggu (18/1/2026), mengatakan larangan tersebut berlaku bagi berbagai jenis pelaku usaha, di antaranya restoran, hotel, usaha binatu atau laundry, usaha batik, jasa las, usaha tani tembakau, usaha peternakan, serta usaha pertanian.

“LPG 3 kilogram bersubsidi tidak diperuntukkan bagi pelaku usaha tersebut. Subsidi ini hanya untuk konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran dengan kriteria tertentu,” kata Yasmalizar.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 500.2/138/DN12.DAG/2025 tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi bagi pelaku usaha. Surat edaran tersebut menjadi dasar pengawasan distribusi LPG subsidi di wilayah Kota Singkawang.

Baca Juga :   TERKAIT BBM Bersubsidi: Pertamina Beri Peringatan 6 SPBU di Kalbar

Ia menegaskan, pelaku usaha yang tetap menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Disdaginkop UKM mengimbau pelaku usaha untuk segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dan segera beralih ke LPG nonsubsidi,” ujar Yasmalizar, dilansir AntaraNews.

Menurut dia, kebijakan itu bertujuan agar subsidi LPG benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan mencegah penyalahgunaan subsidi di sektor usaha. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
BKSDA-YIARI Translokasikan Orang Utan
KARANTINA KALBAR Cegah Perdagangan Satwa Liar di Perbatasan
150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:11

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Minggu, 26 April 2026 - 17:23

JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:10

AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca