Pegiat Seni Desak Perda Pajak Hiburan Direvisi

- Penulis

Rabu, 5 Desember 2018 - 23:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Puluhan penggiat seni Banjarmasin menggelar teatrikal meminta dan merangkak agar perda yang tak memberikan ruang dan waktu para seniman supaya direvisi atau kalau perlu dicabut.

“Pemerintah Kota Banjarmasin agar berpihak pada mahasiswa dan penggerak,” ungkap pekik Liko Ansori koordinator aksi damai yang digelar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Sanggar Titian Barantai (STB) Uniska Banjarmasin di depan gedung DPRD Banjarmasin,
Rabu (5/12/2018).

Pegiat seni dari berbagai kalangan menyatakan mulai gerah dengan kebijakan Pemko Banjarmasin. Karenas itu STB Uniska sebagai bagian pegiat seni kampus sengaja mendatangi gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi.

Karena mereka tidak diperkenankan masuk ke halaman, para mahasiswa yang berjumlah 25 orang ini menyampaikan aspirasinya melalui pentas seni.

Dalam penyampaiannya, mereka menyatakan keberatan dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 10/2011 tentang pajak hiburan yang ditujukan kepada pegiat seni lokal.

“Penerapan perda ini tidak tepat sasaran. Kalau hiburan lain seperti diskotik, atau karaoke, atau konser besar yang sudah bicara laba bisa saja. Tapi jangan kesenian lokal,” ketus Liko.

Usai teatrikalisasi puisi, mereka diperkenankan masuk. Dan diberi waktu untuk audiensi. Beberapa perwakilan berhadapan langsung dengan anggota DPRD serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin.

Dalam pernyataan sikapnya, ada tiga poin tuntutan yang disampaikan anggota STB Uniska. Pertama, mereka meminta DPRD Banjarmasin merevisi, menelaah atau mencabut perda nomor 10/2011 terkait pajak hiburan untuk pegiat seni.

Kedua, meminta pemko agar lebih memperhatikan kesenian daerah khususnya di Banjarmasin. Dan ketiga, meminta pemko agar membangun gedung kesenian kesenian kota.

“Minimnya kontribusi pemko untuk dunia kesenian juga salah satu yang menjadi masalah. Banjarmasin ini gedung kesenian saja tidak punya. Kalau di taman budaya itu kan milik provinsi,” katanya.

Di samping menyoal perda nomor 10/2011, Liko mengungkapkan, sebenarnya perda tersebut memiliki celah. Pemko bisa saja membebaskan para pegiat seni dari pungutan pajak.

“Yang perlu dicatat kami bukan anti pajak. Kami hanya ingin aturan yang dibuat harus relevan dengan keadaan,” ujarnya.

Seperti yang disebutkan di Perda tersebut, dalam bab II pasal 3 poin 3 menyatakan, yang tidak termasuk objek pajak di antaranya adalah program kerja pemerintah dalam pengembangan seni budaya tradisional, dan program kerja pemerintah dalam pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

“Apakah UKM seperti kami ini bukan program kerja pemerintah? Sedangkan kami dibentuk atas dasar pendidikan yang dinaunginya universitas. Sanggar ini untuk penyaluran minat bakat mahasiswa,” jelasnya.

Menurutnya, tiket yang diadakan dalam pementasan bukan semata-mata mencari keuntungan. Pasalnya, dari hasil penjualan tiket itulah mereka bisa membayar sewa gedung pertunjukan yang harganya selangit bagi sekelas kantong mahasiswa.

Belum lagi biaya produksi. Seperti halnya setting panggung, properti pementasan, dan keperluan lain. “Anggaran dari kampus kadang tidak vukup untuk menutupi kegiatan kami. Bahkan kawan-kawan harus rela jualan es kero, kue, hingga ngamen di kampus hanya untuk mencari biaya kegiatan,” keluhnya.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL Menghadirkan Empat Narasumber pada "FGD", Ini yang Dibahas

Sementara itu, senada dengan Liko, penanggung jawab kegiatan, Afwan Sila menyatakan, ada beberapa daerah seperti halnya Yogyakarta dan Bali yang me-nol persen-kan pajak untuk kegiatan yang bersifat lokal.

“Dasarnya jelas, Perda Yogyakarta nomor 5 tahun 2018 itu tidak ada pajak sama sekali untuk kesenian lokal. Mereka yang sudah jauh lebih maju iklim keseniannya bisa menerapkan itu. Kenapa Banjarmasin yang boleh dibilang masih merangkak tidak bisa. Katanya mau membina kami,” cecarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Budi Wijaya setelah mendengar aspirasi dari mahasiswa berjanji akan mengusulkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar perda nomor 10/2011 tersebut bisa dibahas, dan diupayakan agar direvisi.

“Walaupun sebenarnya ini sudah di penghujung tahun. Dan ada beberapa perda yang sudah dimasukkan di Bapemperda. Semoga perda ini sempat masuk di 2019 untuk direvisi,” imbuhnya.

Selain itu, terkait tuntutan pembangunan gedung kesenian yang disampaikan mahasiswa. Masalah tersebut sebenarnya sudah lama diupayakan Pemko. Akan tetapi lagi-lagi pemko terkendala lahan untuk pembangunan.

“Kalau lahan di pinggiran kota banyak. Akan tetapi bila dibangun di sana rasanya kurang representatif. Bagaimana solusinya nanti akan kami bicarakan dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” katanya.

Di lain pihak, Kepala Bakeuda,Subhan Nor Yaumil yang kebetulan hadir dalam pertemuan tersebut menyambut baik dengan apa yang disampaikan dari STB Uniska. Dia berdalih, jika sebenarnya UU 28/2009 yang menjadi rujukan perda nomor 10/2011 sedang menjalani tahap pembahasan untuk direvisi.

Menurut Subhan ibarat kata gayung bersambut. Apa yang dikehendaki mahasiswa sebenarnya sudah mulai diproses. “Kemarin saat pertemuan di Yogyakarta ada usulan agar undang-undang ini bisa direvisi. Salah satunya terkait pungutan pajak untuk kesenian ini,” ujarnya.

Saat ditanya, seandainya UU 28/2009 itu batal direvisi pemerintah pusat apakah pemko tetap akan merevisi perdanya? Jelas, jawab Subhan. Dia berkomitmen akan merealisasikan apa yang menjadi keinginan para pegiat seni di Banjarmasin.

Protes terkait pajak hiburan yang diberlakukan kepada kesenian lokal ini mulai menyeruak ke permukaan setelah Bakeuda mulai mendatangi beberapa komunitas kesenian, khususnya kampus untuk pembayaran pajak hiburan.

Sontak, para pegiat seni di Banjarmasin memberikan reaksi kontroversial. Mereka berkomentar nyinyir soal kebijakan pemko tersebut. Wajar saja, hingga saat ini para pegiat seni merasa jika kontribusi dari pemko untuk dunia kesenian masih sangat minim.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
LAKA LANTAS, Motor-Gerobak Pedagang Makanan Ditabrak Mobil
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca