SuarIndonesia – Pasangan suami isteri (pasutri) tak kapok masuk penjara hanya gegara tersandung kasus narkoba.
Pasutrii ini kembali ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dengan kasus yang sama.
Arafah (39) bersama suaminya, Achmad Rusian Anuari (48) diamankan setelah melakukan serangkain penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil menyita barang bukti 21,19 gram sabu serta sejumlah peralatan lain, termasuk timbangan digital.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Selasa (21/1/2025), kasus peredaran narkoba dengan menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran sabu-sabu, ketika berada di Jalan Kelayan B, Komplek 10, Banjarmasin Selatan, pada Selasa (15/1/2025)
“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 4,81 gram yang disembunyikan di celana dalam Arafah,” jelasnya.
Dikatakan, penggeledahan kembali dilakukan mereka di rumah pasutri di Jalan Kelayan B Gang Serasi Banjarmasin dan menemukan lagi 10 paket sabu seberat 16,38 gram, yang disimpan dalam tas hitam.
“10 paket sabu ditemukan dalam tas warna hitam yang tergeletak di lantai rumah. kita terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ujarnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















