PASTIKAN tidak Ada PHK Massal Usai Penertiban Lahan Sawit

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen TNI Yusman Madayun (kanan) bersama Jampidsus dan Kejari Kalteng saat penertiban kawasan di Kotim, Selasa (18/3/2025) lalu. (Foto: ANTARA/HO-PKH)

Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen TNI Yusman Madayun (kanan) bersama Jampidsus dan Kejari Kalteng saat penertiban kawasan di Kotim, Selasa (18/3/2025) lalu. (Foto: ANTARA/HO-PKH)

SuarIndonesia — Komandan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen TNI Yusman Madayun menyampaikan bahwa pemerintah memastikan penyegelan dan penguasaan lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Penyitaan yang dilakukan tidak serta merta menghentikan operasional perusahaan. Pengelolaan lahan yang telah diambil alih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah manajemen baru, sehingga tidak ada dampak negatif terhadap karyawan,” kata Yusman dalam keterangannya yang diterima di Sampit, Kamis (20/3/2025).

Yusman telah memimpin penertiban kawasan hutan di sejumlah PBS di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur sejak awal Maret 2025.

Penertiban dilakukan terhadap lahan yang penguasaannya dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemerintah telah mengantisipasi segala potensi dampak dari kebijakan ini, termasuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal usai penyitaan.

Tim Satgas Garuda PKH bersama Tim Transisi pun telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga :   SATGAS Pangan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran

“Selain itu, pemerintah menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dengan memastikan perusahaan yang dikelola tetap beroperasi,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah akan menunjuk pengelola baru yang akan mengambil alih manajemen perusahaan dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja.

Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, telah dipastikan adanya kepastian Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh karyawan yang terdampak.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh isu yang menyebutkan bahwa penyitaan ini akan berujung pada PHK massal.

Pemerintah memastikan kebijakan ini telah dikaji secara matang agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit.

“Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berlangsung dan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap dipenuhi,” tutur Yusman dilansir dari AntaraKalteng. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
MASYARAKAT Kalteng Diminta Waspadai Potensi Hujan Lebat
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca