Parpol Diminta Jangan Salahgunakan Bantuan Keuangan

- Penulis

Rabu, 21 November 2018 - 01:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Partai politik (parpol) yang penerima bantuan dari kucuran APBD Kota Banjarmasin diminta sampai jangan menyalahgunakannya. Pasalnya, kalau melanggar, maka sanksi yang diterima tidak akan mendapatkan bantuan dana lagi tahun selanjutnya.

Selain itu, parpol juga diminta tertib dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Kalau melanggar, maka sanksi yang diterima tidak akan mendapatkan bantuan dana lagi tahun selanjutnya,” ucap Kabid Anggaran Badan Keuangan Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo dalam sosialisasi penguatan laporan pertanggungjawaban bantuan penggunaan keuangan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin di Aula Diklat BKD Kota Banjarmasin, Senin (19/11/2018).

Edy juga melanjutkan, dana itu digunakan untuk operasional.kesekretariatan dan pendidikan partai politik, seperti seminar,
workshop, sarasehan. Selain kegiatan tersebut maka dianggap tidak sah, dan parpol terancam tidak mendapatkan bantuan lagi.

Keterlambatan penyampaian Lpj juga berpengaruh dengan laporan keuangan pemko sendiri. Terlebih lagi sampai tidak  melaporkannya, mengingat anggaran yang dikucurkan merupakan dari APBD kota.

Bantuan bagi Parpol di Banjarmasin ini dianggarkan Rp1,07 miliar. Setiap parpol mendapatkan Rp3.687 juta per suara dari raihan 45 kursi. “Semua anggaran yang disediakan terserap habis dan ini kami minta LPjnya,” katanya.

Sementara itu, Sarjono dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam materinya mengatakan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bantuan keuangan parpol harus disertai surat pernyataan tanggung jawab.

Dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 itu mengenai penggunaan dana bantuan semua LPj harus lengkap dan di depan harus ada surat representasi manajemen menyatakan bahwa tanggung jawab atas kebenaran LPj tadi merupakan tanggung jawab parpol yang bersangkutan. “LPj harus lengkap sesuai aturan BPK nomor 2 tahun 2015,” bebernya.

Baca Juga :   TAHUN 2025, Bank Kalsel Hadirkan Empat Produk Baru

Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Drs H Kasman, menyebutkan untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan parpol serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan parpol, maka Pemko Banjarmasin kemudian memberikan dana bantuan keuangan parpol setiap tahun anggaran melalui APBD kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD hasil Pemilu 2014 – 2019.

Bantuan Keuangan yang diberikan kepada parpol berdasarkan Hasil Perolehan Suara pada Pemilu dengan nilai per suara R 3.687. Sedangkan jumlah suara yang terdata sebanyak 291.837. “Total dana untuk Parpol yang dikucurkan dari APBD kota sebanyak Rp1.076.044.000,” ungkap Kasman.

Ia juga menjelaskan, dalam sosialisasi yang dilakukan Kesbangpol dan diikuti para perwakilan parpol tersebut dijelaskan bahwa baru-baru ini keluar Peraturan Pemerintah sehingga harus merevisi Permendagri nomor 6/2017 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Revisi ini setelah munculnya bantuan keuangan kepada partai politik. Karena peraturan pemerintah di atas peraturan menteri, padahal baru 10 bulan dijalankan,” kata Kasman.

Dia juga menjelaskan, dalam Permendagri nomor 6/2017 yang direvisi di antaranya pasal 5. Di mana di sana diatur tentang besaran nilai bantuan untuk parpol. Untuk bantuan DPR pusat Rp1.000 per satu suara. Sedangkan provinsi sebesar Rp1.200 per satu suara, dan untuk kabupaten/kota Rp1.500 per satu suara.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 14:56

ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca